banner 728x250

Polisi Bongkar Curanmor di Penjaringan, Lima Tersangka Diciduk

banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA — Aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, mulai dibongkar polisi. Dalam kurun Agustus hingga September 2026, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam lima perkara pencurian kendaraan bermotor.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.

Example 300x600

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Selama Agustus hingga September 2026, kami mengungkap lima perkara pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan lima pelaku serta empat barang bukti kendaraan,” kata Agta saat rilis kasus, Selasa, 6 Oktober 2026.

Lima perkara tersebut terjadi di sejumlah titik, antara lain Muara Baru, Teluk Gong, Jalan Sukarela, dan wilayah Kelurahan Penjaringan.

Dari pemetaan kepolisian, kawasan Muara Baru dan Kelurahan Penjaringan menjadi titik yang mendapat perhatian khusus. Kepadatan permukiman serta kebiasaan warga memarkir sepeda motor di luar halaman rumah disebut menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku.

“Pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di luar halaman atau tidak diamankan dengan baik,” ujar Agta.

Salah satu kasus terjadi di Jalan Sukarela, Kelurahan Penjaringan. Dalam perkara ini polisi menangkap dua tersangka berinisial TRS, 40 tahun, dan HS, 34 tahun.

Polisi menduga kendaraan hasil curian tidak hanya berpindah tangan, tetapi juga dijual kembali. Penyidik bahkan menemukan keterangan bahwa uang hasil kejahatan dalam salah satu perkara diduga digunakan untuk membeli narkoba.

“Untuk perkara di Jalan Sukarela, kendaraan yang dicuri kemudian dijual. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut disebut digunakan untuk membeli narkoba,” kata Agta.

Kelima tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Namun, polisi belum berhenti pada lima tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang diduga berperan dalam penjualan kendaraan hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan yang berbeda-beda. Polisi memanfaatkan rekaman CCTV, keterangan saksi, ciri kendaraan, hingga pakaian dan helm yang digunakan saat aksi pencurian.

“Petunjuknya bermacam-macam. Ada CCTV, keterangan saksi mata, ciri kendaraan, termasuk pakaian dan helm yang digunakan pelaku,” kata Kiki.

Menurut Kiki, penyidik juga menelusuri jejak kendaraan setelah pencurian terjadi. Informasi mengenai lokasi kendaraan dijual menjadi pintu masuk untuk membongkar pelaku yang berada di balik aksi pencurian.

“Ketika kami mendapatkan informasi kendaraan itu dijual ke mana, kami tarik ke belakang sampai menemukan pelaku pencuriannya,” ujarnya.

Kiki mengungkapkan sebagian tersangka diduga tidak bekerja sendiri. Dalam pemeriksaan, ada tersangka yang mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan karena menyebut motor dibawa atau dijual oleh rekannya.

“Biasanya kalau mereka bertindak bersama-sama, ada yang melemparkan persoalan kepada kawannya yang belum tertangkap,” kata Kiki.

Polisi memastikan kelima tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut belum tercatat sebagai residivis. Kendati demikian, penyidik masih mendalami apakah mereka pernah terlibat dalam aksi serupa yang belum terungkap.

Dalam proses penangkapan, polisi juga menghadapi perlawanan dari tersangka. Namun, Kiki mengatakan situasi tersebut masih dapat dikendalikan dan tidak sampai membahayakan keselamatan anggota.

“Perlawanan pasti ada, tetapi masih berhasil diamankan dengan baik oleh anggota kami,” ujarnya.

Kapolsek Penjaringan menegaskan pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku dengan memarkir kendaraan sembarangan.

“Silakan dimaksimalkan sebisa mungkin kendaraan diparkir di tempat yang aman. Kejahatan menyasar kendaraan yang diparkir di luar halaman atau tidak dipagar,” kata Agta.

Polisi kini masih mengembangkan lima perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jalur peredaran kendaraan hasil curian.

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *