banner 728x250

Operasi Nila Jaya 2026 Ungkap 86 Kasus Narkoba di Jakarta Pusat

banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 86 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 122 tersangka, terdiri dari 109 laki-laki dan 13 perempuan. Dari jumlah itu, sebanyak 45 orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan 77 lainnya diduga sebagai pemakai.

Example 300x600

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan yang beroperasi lintas wilayah.

“Polres Metro Jakarta Pusat secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah,” kata Reynold saat menyampaikan hasil Operasi Nila Jaya 2026.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita antara lain 64.825,19 gram narkotika jenis sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, 237 serbuk, serta 92.844 butir obat daftar G.

Selain Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, pengungkapan juga dilakukan jajaran polsek.

Rinciannya, Satres Narkoba menerbitkan 69 laporan polisi. Sementara Polsek Metro Gambir mengungkap dua laporan polisi, Polsek Metro Menteng dua laporan, Polsek Metro Tanah Abang lima laporan, Polsek Kemayoran dua laporan, dan Polsek Johar Baru enam laporan.

Ungkap Kasus Besar

Reynold menyebut Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 4.320 gram narkotika, 10.067 butir ekstasi, dan 228 item barang bukti lainnya.

Selain itu, jajaran kepolisian mengungkap satu perkara obat daftar G dengan barang bukti sekitar 70 ribu butir.

Menurut Reynold, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat dalam jumlah besar.

“Pengungkapan ini merupakan upaya nyata Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Ancaman Hukuman hingga Seumur Hidup

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, S.I.K., M.Si., mengatakan penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai dengan jenis perkara dan barang bukti yang ditemukan.

Menurut Wisnu, perkara narkotika antara lain dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara perkara obat-obatan juga menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kesehatan dan KUHP sesuai konstruksi perkara.

“Secara global pasal yang kita gunakan yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wisnu.

Ia menyebut ancaman pidana dalam perkara yang ditangani tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara hingga seumur hidup, bergantung pada pasal yang dikenakan dan pembuktian masing-masing perkara.

Peredaran Obat Daftar G di Tanah Abang Jadi Perhatian

Sementara itu, Reynold menyoroti persoalan peredaran obat keras atau obat daftar G, khususnya di kawasan Tanah Abang dan sekitarnya.

Ia mengatakan pemberantasan peredaran obat keras tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan keterlibatan masyarakat.

Menurutnya, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bersama unsur pemerintah daerah, TNI, serta elemen masyarakat sebelumnya telah menyuarakan komitmen untuk memberantas peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.

“Ini menunjukkan komitmen kami yang secara terus-menerus melakukan penindakan di lokasi yang memang rentan atau berpotensi untuk peredaran obat keras tersebut,” ujar Reynold.

Ia menegaskan kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi titik peredaran obat keras.

Namun, kata dia, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya preventif.

“Kami juga menggerakkan fungsi preventif, mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mau bergerak bersama-sama agar tidak terpapar, baik sebagai pengguna maupun yang mengedarkannya kepada masyarakat, lebih khusus kepada generasi muda,” katanya.

Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat tidak pasif apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungannya.

Reynold meminta masyarakat segera melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena peredaran narkotika tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan generasi muda.

“Ini menjadi komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam mendukung program Jaga Jakarta melalui empat pilar, yakni jaga warga, jaga lingkungan, jaga amanat dan jaga aturan,” pungkasnya.

 

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *