banner 728x250
Kasus  

Delapan Bulan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Nias Masih Diselidiki, Keluarga Desak Kepastian Gelar Perkara

banner 468x60

Berita-24today.co.id || GUNUNGSITOLI, NIAS, SUMATERA UTARA — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Nias menjadi sorotan. Delapan bulan setelah laporan pengaduan diterima pada 15 Januari 2026, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut perkara.

Keluarga menyebut pelapor, anak yang disebut sebagai korban, serta saksi mata telah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun hingga Kamis (27/8/2026), perkara tersebut disebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Example 300x600

Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan kapan proses penyelidikan akan menentukan arah perkara, termasuk kapan gelar perkara dilaksanakan.

Kapolres dan Kasat Reskrim Belum Beri Tanggapan

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z. terkait perkembangan penyelidikan dan alasan perkara belum mendapatkan kepastian setelah berbulan-bulan.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K. Gulo, SH, menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus masih dalam tahap penyelidikan yang sedang berjalan, dan segera akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat/tidaknya ditingkatkan ke tahap sidik.”

Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga korban. Mereka mempertanyakan kapan kata “segera” tersebut akan diwujudkan dalam agenda gelar perkara.

Keluarga: Delapan Bulan Bukan Waktu Singkat

Keluarga korban menilai jawaban bahwa perkara masih dalam penyelidikan belum memberikan kepastian yang diharapkan.

Mereka meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk apakah sudah ada jadwal pelaksanaan gelar perkara serta langkah penyidik terhadap pihak-pihak yang disebut mengetahui atau berkaitan dengan kejadian.

“Kalau disebut segera, kapan tanggalnya? Kami hanya meminta kepastian. Jangan sampai jawaban ‘masih berjalan’ terus diberikan tanpa ada kejelasan kapan perkara ini ditentukan,” ujar keluarga korban.

Menurut keluarga, perkara tersebut menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak sehingga proses penanganannya diharapkan berlangsung profesional, transparan dan berkeadilan.

Berawal dari Tuduhan Sepeda Motor Curian

Berdasarkan keterangan keluarga dan materi laporan yang disampaikan kepada penyidik, perkara tersebut bermula ketika anak yang disebut sebagai korban sedang mengendarai sepeda motor.

Keluarga menyatakan kendaraan tersebut merupakan milik korban yang diberikan oleh ayahnya. Namun, anak tersebut disebut dituduh membawa sepeda motor hasil curian.

Kunci kendaraan kemudian disebut diambil secara paksa. Dalam situasi tersebut, korban dikabarkan berusaha melarikan diri karena ketakutan.

Menurut keterangan keluarga dan saksi yang disebut telah diperiksa, korban kemudian dikejar dan mengalami kekerasan fisik oleh beberapa orang.

Korban disebut mengalami sejumlah pukulan hingga terjatuh dan mengalami luka. Setelah kejadian itu, korban dibawa ke sebuah pos satpam sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Keluarga menegaskan kendaraan tersebut bukan hasil pencurian, melainkan sepeda motor yang diberikan ayah kepada anak.

Karena itu, mereka meminta penyidik memeriksa seluruh fakta secara objektif, termasuk status kepemilikan kendaraan, pihak-pihak yang berada di lokasi dan dugaan kekerasan terhadap korban.

Pelapor, Korban dan Saksi Disebut Telah Diperiksa

Keluarga menyebut sejumlah pihak telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Mereka antara lain Afdika Permata Lase selaku pelapor, anak yang disebut sebagai korban, serta saksi mata yang mengetahui kejadian.

Keluarga juga menyebut terdapat Visum et Repertum yang berkaitan dengan kondisi fisik korban dan kronologi kejadian telah disampaikan kepada penyidik.

Namun, keluarga mempertanyakan alasan perkara belum memperoleh kejelasan mengenai tahap berikutnya setelah keterangan sejumlah pihak diberikan.

Sejumlah Pihak Disebut Tidak Memenuhi Panggilan

Keluarga juga menyoroti pemanggilan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan dokumen Polres Nias dengan nomor B/377/III/RES.1.6/2026/Reskrim, keluarga menyebut terdapat sejumlah nama yang dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi disebut tidak memenuhi panggilan.

Nama yang disebut antara lain Yaaman Mendrofa, Alex Felix, Leo dan Iman Zebua.

Keluarga mempertanyakan langkah penyidik terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi panggilan tersebut, termasuk apakah pemanggilan ulang telah dilakukan sesuai prosedur.

“Yang kami pertanyakan adalah keseriusan penanganannya. Korban sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa, pelapor sudah memberikan keterangan. Lalu bagaimana dengan pihak yang dipanggil tetapi tidak hadir? Apa langkah penyidik?” kata keluarga korban.

SP2HP Juga Dipertanyakan

Selain jadwal gelar perkara, keluarga mempertanyakan perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Keluarga mengaku sejak Maret 2026 belum memperoleh informasi terbaru yang mereka anggap memadai mengenai perkembangan perkara.

Atas kondisi tersebut, keluarga meminta Polres Nias memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme hukum dan pelayanan kepolisian.

Minta Proses Transparan, Bukan Memaksakan Tersangka

Keluarga menegaskan tuntutan mereka bukan agar seseorang dipaksakan menjadi tersangka.

Mereka meminta seluruh fakta diperiksa secara objektif dan setiap pihak yang berkaitan dengan perkara dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum.

“Praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tetapi korban juga mempunyai hak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Kami tidak meminta hukum dipaksakan, kami hanya meminta perkara ini diproses secara profesional dan transparan,” tegas keluarga.

Minta Pengawasan Polda Sumut dan Mabes Polri

Keluarga bersama tim pendamping meminta perhatian Kapolda Sumatera Utara terhadap penanganan laporan tersebut.

Mereka berharap pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak berlarut tanpa kepastian.

Keluarga juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui jajaran pengawasan internal dapat memastikan penanganan perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak berjalan profesional.

Bagi keluarga, persoalan yang kini mereka tunggu bukan sekadar siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan mereka lebih mendasar: kapan gelar perkara dilaksanakan dan bagaimana status laporan tersebut?

Redaksi Tetap Buka Ruang Klarifikasi

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Setiap orang yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, keluarga korban dan masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, penyidik maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi mengenai jadwal gelar perkara, perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipanggil serta status penanganan laporan tersebut.

Sebab, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh proses yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Sumber Tim/Redaksi
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *