Berita-24today.co.id || GARUT – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut kembali memperkuat upaya pencegahan eksploitasi anak melalui pemasangan spanduk himbauan secara serentak di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Garut.
Pemasangan spanduk tahap kedua tersebut dilaksanakan pada Jumat (2/10/2026), sebagai bagian dari langkah preventif pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak, khususnya anak yang berada di ruang publik dan berpotensi mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan pemasangan spanduk tahap kedua ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap anak.
Menurutnya, keberadaan anak di ruang publik dalam situasi rentan perlu menjadi perhatian bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, pelaku usaha, hingga seluruh pihak yang beraktivitas di ruang publik memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Pemasangan spanduk himbauan pencegahan eksploitasi anak tahap kedua ini dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi, khususnya anak yang berpotensi menjadi pekerja anak atau berada pada situasi rentan di ruang publik,” ujar Yayan.
Ia menegaskan, langkah pencegahan tidak cukup hanya dilakukan ketika persoalan sudah terjadi. Edukasi dan penyadaran publik harus terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, pengasuhan, serta tumbuh dan berkembang secara layak.
“Pesan yang kami sampaikan melalui spanduk ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar bersama-sama mencegah segala bentuk eksploitasi anak. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
10 Titik Strategis Jadi Sasaran Pemasangan
Dalam pemasangan tahap kedua ini, DPPKBPPPA Kabupaten Garut menempatkan spanduk himbauan di 10 titik strategis yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, yaitu:
1. Simpang Lima Pojok
2. Pertigaan Jalan Samarang
3. Terminal Guntur
4. Kerkof
5. Ramayana
6. GP
7. Stasiun Kereta Api Garut
8. Sukadana
9. Maktal
10. Alun-Alun Garut
Pemilihan lokasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pesan pencegahan, sehingga informasi mengenai bahaya eksploitasi anak dapat dilihat dan dipahami oleh masyarakat secara langsung.
Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Lingkungan Terdekat
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Kabupaten Garut, LinLin, menambahkan bahwa pencegahan eksploitasi anak membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak.
Menurut LinLin, anak yang berada di ruang publik dalam kondisi rentan harus mendapatkan perhatian, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Anak adalah kelompok yang harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, ketika masyarakat menemukan anak berada dalam situasi yang mengarah pada eksploitasi, jangan dibiarkan. Kepedulian masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi menjadi bagian dari kampanye edukasi publik agar masyarakat semakin memahami bentuk-bentuk eksploitasi terhadap anak dan pentingnya melakukan pencegahan sejak dini.
DPPKBPPPA Kabupaten Garut juga mendorong keluarga agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, sekaligus memastikan anak memperoleh hak-haknya secara utuh.
Upaya tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan ramah bagi anak, bukan ruang yang membuka peluang terjadinya eksploitasi.
Dengan pemasangan spanduk tahap kedua secara serentak di 10 titik strategis tersebut, DPPKBPPPA Garut menegaskan komitmennya untuk terus menguatkan langkah preventif dan membangun sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan Kabupaten Garut yang semakin peduli terhadap keselamatan, hak, dan masa depan anak.(Rus)













