Berita-24today.co.id || GARUT — Perlindungan perempuan dan anak di lingkungan pesantren tidak hanya menjadi persoalan internal lembaga pendidikan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pelayanan publik. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Halaqoh Pesantren Ramah Perempuan dan Anak yang digelar Pondok Pesantren Al-Munawwaroh Ciloa dalam rangka Milad ke-108, Haul Masyayikh dan Temu Alumni, Sabtu (3/10/2026).
Halaqoh mengusung tema “Penguatan Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Pesantren Ramah dan Aman”, dengan pembahasan mengenai pemenuhan hak santri, pencegahan kekerasan dan diskriminasi, serta penguatan mekanisme pengaduan dan pendampingan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengapresiasi inisiatif Pondok Pesantren Al-Munawwaroh Ciloa yang menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian dari pembahasan dalam kegiatan tersebut.
Menurut Yayan, ketika orang tua menitipkan anaknya untuk mendapatkan pendidikan dan pengasuhan di pesantren, terdapat kebutuhan untuk memastikan lingkungan pendidikan tersebut aman, nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak.
“Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga ruang pendidikan dan pengasuhan. Karena itu, anak yang dititipkan orang tua harus mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, sehat, mendidik, menghargai martabat serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Yayan.
Ia menilai, dari perspektif pelayanan publik, yang tidak kalah penting adalah kepastian akses ketika santri membutuhkan pertolongan.
Santri maupun orang tua perlu mengetahui ke mana harus menyampaikan pengaduan apabila terjadi kekerasan, perundungan, diskriminasi atau persoalan lain yang membutuhkan penanganan.
“Yang harus kita bangun adalah sistem. Kalau ada anak mengalami masalah, dia tahu harus melapor kepada siapa dan mendapatkan bantuan seperti apa,” katanya.
Yayan menjelaskan, sistem perlindungan dapat dimulai dari lingkungan internal pesantren melalui pengasuh atau penanggung jawab yang ditunjuk. Apabila kasus membutuhkan penanganan lebih lanjut, dapat dilakukan koordinasi dan rujukan kepada layanan pemerintah maupun lembaga terkait sesuai kewenangan.
Dalam hal ini, DPPKBPPPA Kabupaten Garut melalui UPTD PPA dapat menjadi bagian dari jejaring layanan untuk menerima pengaduan, melakukan asesmen, memberikan pendampingan serta melakukan koordinasi dan rujukan sesuai kebutuhan korban.
Namun demikian, Yayan menegaskan bahwa perlindungan tidak semata-mata berbicara mengenai penanganan setelah kasus terjadi. Pencegahan juga menjadi bagian penting dari pelayanan.
Karena itu, pesantren didorong memiliki kebijakan perlindungan anak, kode etik bagi pengasuh dan pendidik, mekanisme pengaduan, edukasi pencegahan kekerasan serta penerapan disiplin positif.
“Disiplin tetap penting. Tetapi disiplin tidak identik dengan kekerasan. Ketegasan harus tetap mendidik, proporsional dan tidak merendahkan martabat anak,” jelasnya.
Yayan juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berupa kekerasan fisik. Perundungan, penghinaan, intimidasi, kekerasan psikis, kekerasan seksual, eksploitasi maupun penelantaran juga perlu menjadi perhatian bersama.
Ia berharap penguatan sistem perlindungan di pesantren dapat dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, pengelola pesantren, keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, layanan kesehatan dan lembaga terkait.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan layanan, sementara pesantren dan keluarga memiliki peran penting dalam pencegahan serta memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” tutur Yayan.
Halaqoh tersebut turut dihadiri pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawwaroh Ciloa, para alim ulama, kyai, ustadz dan ustadzah, unsur Kementerian Agama Kabupaten Garut, kepolisian, pengasuh dan pendidik pesantren, santri serta para alumni.
Melalui kegiatan tersebut, pesantren diharapkan semakin memperkuat keseimbangan antara pendidikan keagamaan, kedisiplinan, pengasuhan dan pemenuhan hak anak.
Bagi pemerintah daerah, penguatan pesantren ramah perempuan dan anak juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pelayanan perlindungan yang lebih mudah diakses masyarakat, terutama ketika perempuan dan anak membutuhkan informasi, pengaduan, pendampingan maupun rujukan.
“Mendidik tanpa menyakiti, menegur tanpa merendahkan, menjaga tanpa menakuti, dan melindungi tanpa diskriminasi.”(Rus)













