banner 728x250
Kasus  

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Facebook, Warga Lapor Polisi

banner 468x60

Berita24-today.co.id || Muara Enim, Sumsel — Sebuah unggahan di media sosial Facebook memicu keberatan seorang warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Warga bernama Mulau menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Facebook bernama “Palu Palu”.

Menurut keterangan Mulau kepada Berita24-Today.co.id, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mengetahui adanya unggahan di Facebook pada Rabu, 23 September 2026. Unggahan itu, menurut pengakuannya, memuat kalimat yang dianggap menyerang kehormatan dan merendahkan martabatnya.

Mulau menyebut dalam unggahan tersebut terdapat kalimat “Mulau adalah Lonteh Pajar Bulan.” Ia membantah isi tudingan tersebut dan mengaku telah menyimpan bukti unggahan yang dipersoalkan.

Example 300x600

“Saya sangat malu, keluarga saya juga malu. Saya disebut dengan sebutan yang tidak pantas dan membawa nama Desa Pajar Bulan, SDU. Itu fitnah dan tidak benar. Saya sudah menyimpan semua buktinya,” ujar Mulau.

Menurut pihak keluarga, unggahan tersebut telah dilihat dan dibagikan oleh sejumlah pengguna media sosial. Kondisi itu disebut menimbulkan keresahan serta membuat keluarga Mulau merasa nama baiknya tercemar.

Atas kejadian tersebut, Mulau menyatakan akan memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga terkait untuk memberikan penjelasan atau menunjukkan itikad baik. Namun, apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian, ia berencana melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Akun “Palu Palu” Diduga Milik Ulil Amri

Dalam keterangannya, Mulau menyebut pemilik akun Facebook “Palu Palu” diduga bernama Ulil Amri, warga Desa Tunggul Bute.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Identitas pemilik akun serta pihak yang membuat atau mengunggah konten masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Ulil Amri maupun pemilik akun Facebook “Palu Palu” belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui Messenger disebut belum memperoleh tanggapan.

Ketentuan Hukum yang Berlaku

Dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik saat ini memiliki ketentuan khusus dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Sementara itu, Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

UU ITE 2024 juga memiliki ketentuan mengenai fitnah. Dalam konteks Pasal 45 ayat (6), fitnah berkaitan dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui, setelah pihak yang dituduh diberi kesempatan untuk membuktikannya.

Selain UU ITE, sejak 2 Januari 2026 telah berlaku UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Karena itu, penerapan ketentuan pidana dalam suatu perkara harus melihat konstruksi perbuatan, waktu kejadian, serta ketentuan hukum yang tepat.

Menunggu Proses Hukum

Rencana pelaporan tersebut belum berarti bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Status seseorang sebagai terlapor juga tidak serta-merta menunjukkan kesalahan.

Kebenaran mengenai isi unggahan, siapa yang membuat atau menyebarkannya, konteks pernyataan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan pemeriksaan para pihak.

Mulau menyatakan siap menyerahkan bukti yang dimilikinya kepada kepolisian apabila laporan resmi dibuat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi. Berita ini masih berdasarkan keterangan pihak Mulau dan akan diperbarui apabila terdapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

  • Penulis : Rahman
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *