Berita-24today.co.id || JAKARTA – Sebuah pemberitaan yang mengangkat kehidupan pribadi seseorang kembali memunculkan perdebatan mengenai pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam praktik jurnalistik. Kali ini, Rahmat Hidayat secara terbuka membantah isi artikel yang diterbitkan salah satu media online pada 5 Juni 2026 dan menyatakan akan menempuh mekanisme yang tersedia, termasuk mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers.
Artikel berjudul “Seorang Kartika Oman Menemukan Tambatan Hatinya Untuk Mendampingi Hidupnya Bersama Anaknya” menjadi sorotan setelah Rahmat Hidayat, yang namanya turut dikaitkan dalam pemberitaan tersebut, menyampaikan keberatan atas sejumlah informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
Bantahan itu disampaikan Rahmat saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media pada Minggu (7/6/2026) di kawasan Klender, Jakarta Timur. Dalam suasana yang berlangsung terbuka, pria yang akrab disapa Josser itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima permintaan konfirmasi dari pihak media sebelum artikel tersebut dipublikasikan.
“Berita itu tidak pernah dikonfirmasi kepada saya secara langsung sebelum dipublikasikan. Banyak narasi di dalamnya yang tidak sesuai fakta dan sangat merugikan nama baik saya. Karena itu saya akan menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rahmat.
Bagi Rahmat, persoalan ini bukan sekadar soal pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya secara pribadi. Ia menilai kasus tersebut juga menyangkut prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang selama ini menjadi fondasi kerja pers profesional, yakni verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab.
Rahmat sendiri dikenal sebagai Wakil Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta media online detikberita.co.id. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua salah satu biro pada Pimpinan Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Jakarta Timur.
Sebagai tindak lanjut, Rahmat berencana berkonsultasi dengan kuasa hukum detikberita.co.id, Edi Prastio, SH, MH, CLA, pada 8 Juni 2026. Pertemuan tersebut dijadwalkan untuk membahas langkah yang dapat ditempuh melalui mekanisme hukum maupun jalur etik pers.
Selain konsultasi hukum, Rahmat juga mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Dewan Pers guna meminta penilaian terhadap proses pemberitaan yang dilakukan media terkait.
Meski merasa dirugikan, Rahmat menegaskan dirinya tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Namun menurutnya, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional dalam menyajikan informasi kepada publik.
“Saya menghormati kebebasan pers, tetapi setiap pemberitaan harus didasarkan pada fakta, verifikasi, dan konfirmasi yang jelas. Jangan sampai ruang publik dipenuhi informasi yang belum teruji kebenarannya,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi maupun tanggapan dari pihak media yang menerbitkan artikel tersebut terkait bantahan yang disampaikan Rahmat Hidayat. Ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Dalam praktik jurnalistik, pemberitaan yang menyangkut nama baik maupun kehidupan pribadi seseorang pada dasarnya menuntut kehati-hatian lebih tinggi. Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan pentingnya verifikasi informasi, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, serta pemberian hak jawab apabila terjadi sengketa atau keberatan atas suatu pemberitaan.
Kasus yang dialami Rahmat Hidayat menjadi pengingat bahwa kecepatan publikasi tidak boleh mengesampingkan akurasi informasi. Di tengah derasnya arus informasi digital, prinsip check and recheck tetap menjadi elemen utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Bagi Rahmat, langkah yang akan ditempuh bukanlah upaya membatasi kebebasan pers, melainkan bentuk ikhtiar agar setiap informasi yang beredar di ruang publik dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, faktual, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.
Penulis : S Erfan Nurali
Editor : Redaksi













