Berita-24today.co.id || Jakarta – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) melontarkan kritik tajam terhadap sistem misi perdamaian internasional menyusul gugurnya prajurit TNI dalam insiden ledakan di Lebanon. Organisasi tersebut menilai tragedi tersebut menjadi sinyal serius adanya kegagalan dalam sistem perlindungan pasukan perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui pernyataan resminya, Petisi Ahli mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menarik seluruh personel TNI yang saat ini bertugas dalam misi perdamaian PBB di Lebanon. Desakan itu disampaikan tanpa kompromi, dengan alasan keselamatan prajurit harus menjadi prioritas utama negara.
Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menilai insiden yang menewaskan prajurit Indonesia tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan indikasi kegagalan sistemik PBB dalam menjamin keamanan pasukan yang berada di bawah komando organisasi internasional tersebut.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Tidak ada kepentingan internasional apa pun yang boleh mengalahkan nyawa prajurit Indonesia,” tegas Pitra dalam keterangan tertulisnya.
Petisi Ahli juga menilai bahwa mempertahankan pasukan TNI di wilayah konflik aktif tanpa jaminan keamanan yang jelas dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya.
Dalam pandangan organisasi tersebut, PBB saat ini dinilai tidak lagi menunjukkan wibawa sebagai lembaga penjaga perdamaian dunia. Bahkan, secara moral lembaga internasional tersebut dianggap telah kehilangan legitimasi dalam mengelola konflik global yang semakin kompleks.
Meski demikian, Petisi Ahli mengakui bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga perdamaian dunia. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Namun, Petisi Ahli menegaskan bahwa amanat konstitusi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai mandat untuk mengorbankan nyawa prajurit Indonesia dalam sistem internasional yang dinilai gagal memberikan perlindungan yang memadai.
“Mempertahankan pasukan TNI di Lebanon dalam kondisi seperti ini sama saja dengan mengirim prajurit ke wilayah kematian tanpa kepastian perlindungan,” ujar Pitra.
Menurut mereka, situasi tersebut sudah tidak lagi dapat dipandang sebagai misi perdamaian semata, melainkan risiko yang dinilai tidak rasional dan sulit dibenarkan baik secara hukum maupun moral.
Atas dasar itu, Petisi Ahli mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya menarik seluruh personel TNI dari Lebanon tanpa penundaan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan Indonesia dalam berbagai misi perdamaian PBB.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pemerintah menghentikan pengiriman pasukan ke wilayah konflik aktif yang dinilai tidak memiliki jaminan keamanan yang jelas.
Petisi Ahli menegaskan bahwa keselamatan prajurit harus ditempatkan sebagai prioritas absolut di atas kepentingan diplomasi internasional.
Menurut mereka, kekuatan sebuah negara tidak diukur dari seberapa besar perannya di panggung global, tetapi dari kemampuannya melindungi rakyatnya sendiri.
Petisi Ahli pun mengingatkan bahwa jika pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tersebut tanpa langkah perlindungan yang memadai, maka hal itu dapat dipandang sebagai kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Sumber : Rilis Petisi Ahli
Editor : S Erfan Nurali













