Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

GEGER! Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden dan Sejumlah Tokoh Terbongkar, Tiga Jenderal Polisi Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara!

18
×

GEGER! Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden dan Sejumlah Tokoh Terbongkar, Tiga Jenderal Polisi Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA – Kepolisian mengungkap penerapan sejumlah pasal pidana terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 10 tahun penjara.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Example 300x600

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, Asep menjelaskan bahwa Pasal 258 KUHP mengatur tindak pidana penyadapan secara melawan hukum dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 332 KUHP mengatur dugaan akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal enam hingga tujuh tahun penjara, bergantung pada perbuatannya.

Sementara Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

DIDUGA MENYASAR NOMOR TELEPON PRESIDEN DAN SEJUMLAH TOKOH

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan dugaan praktik penyadapan tersebut terjadi sepanjang periode 2025–2026.

Penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan tanpa didahului proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sasaran yang disebut dalam penyidikan meliputi nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Tak hanya dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem sekitar Oktober 2026.

10 SAKSI DAN 3 AHLI TELAH DIPERIKSA

Perkara ini mulai ditindaklanjuti setelah adanya laporan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri atas:

– 11 unit telepon seluler.
– 1 unit iPad.
– 4 buah flashdisk.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dan pendalaman perkara.

PENYIDIKAN MASIH BERLANJUT

Penerapan pasal berlapis menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami sejumlah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan informasi elektronik.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena dugaan aktivitas penyadapan disebut menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka.

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights