banner 200x800
banner 200x800
Kriminal

Polres Garut Sikat Potensi Tawuran! 12 Pemuda Diamankan, 87 Botol Miras dan 46 Knalpot Brong Ditindak

37
×

Polres Garut Sikat Potensi Tawuran! 12 Pemuda Diamankan, 87 Botol Miras dan 46 Knalpot Brong Ditindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diperkuat jajaran Polres Garut. Melalui kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) berskala besar, aparat kepolisian mengintensifkan patroli malam hingga dini hari untuk mengantisipasi aksi tawuran, geng motor, balap liar, peredaran minuman keras (miras), serta berbagai tindak kejahatan jalanan.

Dalam operasi yang berlangsung Sabtu malam (7/11/2026) hingga Minggu dini hari (8/11/2026), personel gabungan Polres Garut bersama Polsek jajaran menggelar 33 kegiatan KRYD. Kegiatan tersebut meliputi patroli skala besar, patroli blue light, razia minuman keras, penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga pemantauan sejumlah titik rawan gangguan keamanan.

Example 300x600

Hasilnya, Tim Patroli Sat Samapta Polres Garut mengamankan sebanyak 12 pemuda di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Bratayudha, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hampor, serta kawasan Wisata Kuliner Kerkof.

Belasan pemuda tersebut diduga hendak melakukan aksi tawuran. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam dan minuman keras yang dibawa oleh mereka.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita enam senjata tajam dengan berbagai jenis, di antaranya golok, sabit, arit, dan samurai. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah botol minuman keras serta tiga unit sepeda motor.

Selanjutnya, ke-12 pemuda tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya mengamankan belasan pemuda yang diduga hendak terlibat tawuran, kegiatan KRYD juga berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran lainnya.

Dari total 33 kegiatan yang dilaksanakan Polres Garut bersama Polsek jajaran, petugas mengamankan sebanyak 87 botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, polisi juga menindak dan mengamankan 46 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan knalpot brong.

Langkah penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan potensi gangguan keamanan, terutama pada malam akhir pekan yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Polres Garut menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus diintensifkan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan senjata tajam, tawuran, geng motor, balap liar, maupun peredaran minuman keras.

Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

  • Penulis : Rus 
  • Editor : S Erfan Nurali

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *