Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI & Polri

Polsek Soa Tuntaskan Penyidikan Kasus Pencurian Kerbau, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan

5
×

Polsek Soa Tuntaskan Penyidikan Kasus Pencurian Kerbau, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita-24today.co.id || Ngada-NTT – Penanganan kasus dugaan pencurian kerbau di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Unit Reskrim Polsek Soa menyerahkan tiga tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (5/11/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Soa, IPTU I Wayan Derata, bersama personel Unit Reskrim Polsek Soa.

Example 300x600

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS alias H, DUN alias D, dan KD alias K. Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu ekor kerbau betina berwarna hitam campur putih, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru terang, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna silver.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/24/VIII/2026/SPKT/Polsek Soa/Polres Ngada/Polda NTT, tertanggal 18 Agustus 2026.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di wilayah Ikong Making, Desa Ngara, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada. Dalam perkara ini, Paulus Maku tercatat sebagai korban.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ngada melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan (P-21) tertanggal 3 November 2026.

Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas perkara, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum, I Chomang Ray Adhitya, S.H., selaku Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Ngada.

Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kapolsek Soa IPTU I Wayan Derata menyampaikan bahwa penyerahan Tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap penanganan perkara hingga ke tahap penuntutan.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut sekaligus menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Ngada menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

  • . Penulis : Gusti Bebi Daga, S. IP
    . Editor : S Erfan Nurali

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights