Berita-24today.co.id || SORONG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara menyoroti lemahnya pengungkapan dan tindak lanjut terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, termasuk Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan.
Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, Robi Irawan Wiratmoko, mengatakan pihaknya menerima dan mencermati sejumlah data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).
Menurut Robi, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada sejumlah pemerintah daerah di Papua Barat Daya, termasuk laporan tahun anggaran 2024 dan 2025, semestinya dapat menjadi bahan bagi APH untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian negara.
“Temuan-temuan dari DPD Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya cukup banyak berdasarkan data yang kami miliki. Kami melihat masih ada temuan BPK yang kiranya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebagai fungsi kontrol, kami menyayangkan apabila temuan tersebut tidak mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut yang memadai. Ada apa?” ujar Robi.
Ia juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana operasional Kabupaten Sorong Selatan yang sebelumnya menjadi perhatian pihaknya.
Robi menyebut sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, menurut dia, informasi mengenai perkembangan proses penanganannya belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Sampai saat ini kami mempertanyakan sejauh mana prosesnya. Kalau memang masih berjalan, kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi sesuai kewenangannya kepada publik,” katanya.
Soroti Temuan Belanja Sewa Kendaraan
Salah satu temuan yang menjadi perhatian Lembaga Investigasi Negara adalah belanja sewa kendaraan bermotor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong yang disebut mencapai sekitar Rp4,06 miliar.
Selain itu, Robi menyoroti temuan dalam LHP BPK tahun 2025 terkait kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas pelaksanaan sembilan paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Daya.
Ia menyebut nilai yang tercantum dalam data yang menjadi bahan perhatian lembaganya sekitar Rp3,332 triliun.
Robi menegaskan, angka dan substansi temuan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK serta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, temuan administratif maupun kelebihan pembayaran tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
“Kami tidak mengatakan temuan BPK otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi apabila ada indikasi kerugian negara dan terdapat unsur pidana, kami berharap APH melakukan pendalaman. Jangan sampai temuan hanya berhenti pada pengembalian ke kas daerah tanpa ada penjelasan yang transparan mengenai proses penyelesaiannya,” tegas Robi.
Minta APH Buka Perkembangan Penanganan
Robi berharap jajaran aparat penegak hukum di Papua Barat Daya dapat memberikan perhatian terhadap berbagai temuan BPK pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Sorong dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat mencermati temuan-temuan BPK pada periode 2023 hingga 2025 yang dinilai relevan untuk dilakukan pendalaman.
“Kalau disebut sudah dikembalikan ke kas daerah, kami meminta pembuktiannya. Kalau memang ada pengembalian, silakan ditunjukkan dokumen atau keterangan resminya sesuai ketentuan. Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian proses hukumnya,” ujar Robi.
Menurut dia, Lembaga Investigasi Negara tidak bermaksud mencari-cari kesalahan pihak tertentu. Lembaga tersebut, kata Robi, menjalankan fungsi kontrol dan menyampaikan informasi berdasarkan data yang dimiliki.
Siap Kawal ke Tingkat Pusat
Robi mengatakan pihaknya akan terus mengawal sejumlah temuan tersebut. Apabila dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai di tingkat daerah, pihaknya berencana menyampaikan laporan atau informasi kepada institusi penegak hukum di tingkat pusat, termasuk Kejaksaan Agung melalui Jampidsus dan Jamwas, KPK, serta Mabes Polri, sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak main-main dalam mengawal temuan ini. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, kami akan menyampaikan sesuai mekanisme. Jika ada oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu kami juga akan menempuh jalur pelaporan sesuai aturan,” katanya.
Robi juga berharap Kapolda Papua Barat Daya yang baru dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah tersebut, baik yang berkaitan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
“Kami tetap memegang asas praduga tak bersalah. Lembaga Investigasi Negara menyuarakan temuan karena kami memiliki data dan menjalankan fungsi kontrol. Tetapi siapa pun yang disebut dalam persoalan ini tetap harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian,” tegas Robi.
Lembaga Investigasi Negara berharap seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta hukum sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
- Sumber : Andre Bule / Humas Lembaga Investigasi Negara (LIN)
- Editor : S Erfan Nurali













