banner 728x250

Komodifikasi Manusia Unggul dalam Genggaman Kedaulatan Negara

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA, Selasa, 6 Agustus 2026, Negara semakin menjadikan bakat unggul sebagai aset strategis melalui retensi, kontrol mobilitas, dan penguasaan atas inovasi. Namun demikian, kepentingan nasional perlu dikelola lewat kebijakan-kebijakan yang mempertimbangkan aspek-aspek multi-dimensional.

“When citizens are configured as human capital, their ultimate value is tied to national economic competitiveness.” – Wendy Brown (Undoing the Demos: Neoliberalism’s Stealth Revolution)

Example 300x600

Dalam sejarah modern, kisah J. Robert Oppenheimer (1904–1967) dan Manhattan Project (1942–1945) menghadirkan alegori tentang bagaimana negara dapat mengubah kecerdasan luar biasa menjadi sumber daya strategis yang dikerahkan untuk kepentingan nasional.

Pada 13 Agustus 1942, Amerika Serikat secara resmi membentuk Manhattan Engineer District untuk mengoordinasikan pengembangan senjata nuklir, dan pada September 1942 Oppenheimer ditunjuk untuk memimpin laboratorium rahasia di Los Alamos, New Mexico.

Seorang fisikawan teoretis dengan kapasitas intelektual yang menonjol, Oppenheimer kemudian mengarahkan jaringan ilmuwan, insinyur, dan teknisi dalam proyek yang pada akhirnya menghasilkan senjata nuklir pertama.

Keahliannya tidak lagi diperlakukan semata sebagai ekspresi kebebasan intelektual seorang ilmuwan, melainkan sebagai kapasitas strategis yang nilainya ditentukan oleh kebutuhan negara pada masa perang.

Laboratorium, pembiayaan, jaringan ilmiah, dan perlindungan institusional yang disediakan negara memungkinkan kemampuan tersebut berkembang dalam skala yang hampir tidak mungkin dicapai secara individual, tetapi pada saat yang sama menempatkan para ilmuwan ke dalam struktur disiplin, kerahasiaan, dan loyalitas yang ketat.

Pada 16 Juli 1945, keberhasilan Trinity Test di New Mexico menunjukkan puncak transformasi tersebut: pengetahuan ilmiah individual telah dikonversi menjadi kekuatan strategis negara dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Namun, setelah perang berakhir pada 1945, hubungan antara negara dan Oppenheimer memperlihatkan sisi lain dari transformasi tersebut.

Pada 1954, setelah melalui proses security hearing, akses operasional Oppenheimer dicabut, sehingga manusia yang sebelumnya dipandang sangat berharga bagi kepentingan nasional kehilangan sebagian besar aksesnya terhadap pusat pengambilan keputusan nuklir Amerika Serikat.

Kisah ini menunjukkan ironi mendasar dalam hubungan antara negara dan manusia unggul: investasi publik memang dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan bakat berkembang, tetapi investasi tersebut tidak dengan sendirinya mengubah bakat individual menjadi milik negara.

Ketika kecerdasan, keahlian, dan kapasitas inovasi diposisikan sebagai aset strategis, batas antara dukungan terhadap pengembangan manusia dan penguasaan atas manusia menjadi semakin tipis.

Negara dapat memiliki kepentingan yang sah untuk memastikan bahwa investasi publik menghasilkan manfaat sosial, tetapi kepentingan tersebut menjadi problematis ketika diterjemahkan menjadi klaim atas kebebasan profesional, pilihan hidup, atau masa depan individu.

Dalam konteks inilah manusia unggul berisiko direduksi dari subjek hukum yang memiliki otonomi menjadi instrumen kebijakan yang nilai dan mobilitasnya ditentukan oleh kalkulasi kepentingan nasional.

Persoalan tersebut kemudian menemukan bentuk yang lebih konkret dalam kebijakan kewarganegaraan, pendidikan, dan profesi ketika negara berusaha mempertahankan talenta melalui kewajiban pengabdian, pembatasan mobilitas, atau regulasi retensi yang menempatkan kebebasan individu berhadapan langsung dengan kepentingan negara atas investasi sumber daya manusia.

Instrumentalisasi Bakat dalam Mobilisasi Global

Data empiris global menunjukkan peningkatan tren instrumentalisasi modal manusia oleh negara melalui rekrutmen selektif dan regulasi retensi yang ketat.

Menurut World Development Report 2023: Migrants, Refugees, and Societies (World Bank, 2023), terdapat lebih dari 184 juta migran global di mana 64 persen di antaranya tinggal di negara-negara berpenghasilan tinggi, dengan pola kepindahan yang semakin didominasi oleh individu berketerampilan tinggi yang dikategorikan sebagai aset strategis.

Laporan tersebut mencatat bahwa ketimpangan demografi dan persaingan teknologi global memicu skema retensi ketat serta insentif paksa demi mencegah rembesan intelektual ke luar negeri.

Sejalan dengan temuan tersebut, International Migration Outlook 2023 (Organization for Economic Co‑operation and Development – OECD, 2023) mengungkapkan bahwa penerbitan izin tinggal dan visa khusus talenta meningkat sebesar 38 persen pada periode pascapandemi, namun diiringi oleh pengencangan ikatan yuridis yang membatasi fleksibilitas mobilitas warga negara berpendidikan tinggi.

Statistik ini membuktikan bahwa negara modern secara struktural tidak lagi memandang warga negara berpotensi tinggi semata sebagai subjek hukum yang merdeka, melainkan sebagai komoditas pembangunan yang harus dipertahankan melalui instrumen administratif represif.

Kecenderungan untuk mengunci dan mengklaim hak atas potensi individu ini juga terlihat nyata dalam pemusatan hak kekayaan intelektual serta inovasi nasional.

Berdasarkan dokumen World Intellectual Property Indicators 2023 (World Intellectual Property Organization – WIPO, 2023), permohonan paten global mencapai rekor tertinggi sebesar 3,46 juta permohonan, di mana lebih dari 67 persen diajukan oleh inovator yang terikat dalam skema riset yang didanai negara atau lembaga strategis nasional.

Laporan tersebut memperlihatkan bagaimana klausula kewarganegaraan dan kewajiban pengabdian nasional secara eksplisit digunakan untuk membatasi hak pengalihan paten inovator individu ke yurisdiksi asing.

Bukti kuantitatif ini menegaskan bahwa pengekangan terhadap warga negara berpotensi khusus bukanlah kasus terisolasi, melainkan sebuah desain struktural global tempat negara memanfaatkan rezim yuridis kewarganegaraan untuk mengamankan monopoli inovasi dan mencegah komodifikasi talenta oleh entitas bersaing.

Genealogi Biopolitik dan Kapitalisme Kognitif

Secara konseptual, transformasi warga negara berpotensi khusus menjadi aset nasional menandai pergeseran rasionalitas tata kelola dari perlindungan hak sipil menuju ekonomisasi keberadaan manusia.

Wendy Brown menjelaskan bagaimana rasionalitas neoliberal mengubah seluruh lini kehidupan menjadi kalkulasi kapital, di mana individu dipaksa menanggung beban daya saing negara.

Sebagaimana ditegaskan oleh Brown, “Under neoliberal rationality, all dimensions of human existence are shaped in terms of a specific gene of the economic” (Di bawah rasionalitas neoliberal, seluruh dimensi keberadaan manusia dibentuk dalam kerangka entitas ekonomi yang spesifik) (2015:31).

Dalam kerangka pemikiran ini, negara tidak lagi memahami kewarganegaraan sebagai ikatan politis yang menjamin kebebasan substantif, melainkan sebagai portofolio investasi yang menuntut imbal hasil berupa loyalitas dan inovasi kompulsori.

Ketika potensi individu dikatalogkan sebagai modal nasional, kedaulatan negara bertindak sebagai pemilik modal yang berhak membatasi ruang gerak dan pilihan hidup warga negaranya demi mempertahankan profitabilitas geopolitik.

Pendalaman atas alienasi ini dapat dilacak melalui analisis kebudayaan politik kewarganegaraan bertingkat yang melampaui batas retoris kedaulatan tradisional.

Aihwa Ong menguraikan bagaimana negara-negara modern merekonfigurasi subjek hukum menjadi instrumen efisiensi melalui rasionalitas selektif.

Ong menegaskan bahwa “Citizenship becomes a system of graduated rights where human capital is optimized for state advantage while individual freedoms are reconfigured as administrative variables” (Kewarganegaraan menjadi sistem hak bertingkat di mana modal manusia dioptimalisasi demi keuntungan negara sementara kebebasan individu dikonfigurasi ulang sebagai variabel administratif) (2006:16).

Melalui pemikiran Ong, kebijakan retensi dan penataan warga negara berpotensi khusus bekerja sebagai strategi kapitalisme kognitif yang memilahkan hak-hak sipil berdasarkan nilai tambah ekonomi subjek.

Akibatnya, perlindungan terhadap sumber daya manusia unggul bergeser menjadi rezim disipliner yang mengekstraksi bakat individual demi kepentingan geopolitik, sembari mempersempit ruang otonomi dan batas-batas kebebasan individu dalam menentukan masa depannya.

Guna memperjelas kontradiksi struktural ini, pemikiran Thomas Piketty (2020) mengenai rejim ketimpangan dapat dibenturkan dengan konsepsi imunitas biopolitik dari Roberto Esposito (2011).

Piketty berargumen bahwa rejim kepemilikan modern cenderung memusatkan modal kognitif di bawah kendali elit dan aparatus negara demi melanggengkan struktur kekuasaan sosio-politik yang ada.

Sementara itu, Esposito menunjukkan bagaimana rezim hukum yang berupaya melindungi kehidupan nasional justru sering kali menginfeksi dan menghancurkan otonomi subjek yang ingin dilindunginya melalui mekanisme imunitas yang protektif namun merusak.

Sintesis atas kedua pemikiran ini menghasilkan sebuah proposisi analitis asli: pembentukan kebijakan kewarganegaraan yang mengklaim warga negara berpotensi khusus sebagai aset nasional sebenarnya beroperasi sebagai paradoks imunitas kognitif, di mana negara menghancurkan kedaulatan individual subjek unggul demi mengimunisasi dirinya dari ancaman ketertinggalan teknologi global.

Aporia Yuridis dalam Penguasaan Negara atas Talenta Profesional

Pewacanaan mengenai komodifikasi manusia unggul dalam genggaman kedaulatan negara menemukan preseden yang jauh lebih konkret dalam putusan Supreme Court of India dalam perkara Association of Medical Super Speciality Aspirants and Residents & Ors. v. Union of India & Ors., Writ Petition (Civil) No. 376 of 2018, bersama Writ Petition (Civil) No. 946 of 2018 dan sejumlah Civil Appeals, yang diputus pada 19 Agustus 2019 dan dilaporkan dalam (2019) 8 SCC 607, 2019 INSC 915.

Perkara ini muncul dari keberatan para dokter yang mengikuti pendidikan pascasarjana dan super speciality (sub-spesialis) terhadap kebijakan berbagai negara bagian India yang mewajibkan mereka menandatangani ikatan dinas (service bonds) sebagai syarat memperoleh pendidikan medis yang disubsidi publik.

Di beberapa yurisdiksi, dokter diwajibkan bekerja untuk pemerintah selama satu hingga tiga tahun setelah menyelesaikan pendidikan; kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dikenai pembayaran kompensasi yang besar.

Di West Bengal, misalnya, dokter diwajibkan mengabdi selama tiga tahun setelah pendidikan pascadoktoral atau MD/MS dan dua tahun setelah diploma, dengan kewajiban membayar hingga Rs10 lakh (sekitar 1,87 milyar rupiah) untuk setiap tahun yang tidak dipenuhi; peserta pendidikan di Armed Forces Medical College diwajibkan menjalani lima tahun dinas atau membayar Rs25 lakh (sekitar 4,74 milyar rupiah).

Para pemohon mempersoalkan kewenangan negara, kebebasan menjalankan profesi berdasarkan Article 19(1)(g) Konstitusi India, larangan kerja paksa berdasarkan Article 23, serta validitas kontrak yang membatasi pilihan profesional mereka.

Supreme Court of India menolak anggapan bahwa ikatan dinas tersebut pada dirinya sendiri bertentangan dengan hak fundamental.

Pengadilan menilai bahwa negara memiliki kepentingan publik yang sah karena telah menyediakan infrastruktur pendidikan, subsidi, dan pelatihan keahlian tinggi, sementara banyak wilayah mengalami kekurangan dokter spesialis.

Namun, pengadilan sekaligus menegaskan bahwa lama masa pengabdian dan besarnya kewajiban kompensasi harus tetap memiliki alasan yang kuat, dan dalam perkara tersebut mengarahkan agar masa pengabdian dibatasi pada dua tahun dengan kompensasi yang lebih proporsional.

Negara memang memperoleh legitimasi untuk mengharapkan pengembalian sosial atas investasi publik dalam pembentukan manusia berkeahlian tinggi, tetapi legitimasi itu tidak secara otomatis berubah menjadi hak kepemilikan atas kapasitas profesional individu.

Dokter tetap merupakan subjek hukum dengan kebebasan profesional, sementara negara hanya dapat membatasi mobilitas dan pilihan kariernya sejauh pembatasan tersebut memiliki dasar kepentingan publik yang sah dan tetap proporsional.

Pada akhirnya, pengaturan warga negara berpotensi khusus sebagai aset nasional menyibak kontradiksi mendasar dalam tata kelola hukum modern yang terjebak di antara dorongan proteksionisme negara dan imperatif penghormatan atas hak asasi manusia.

Pelajaran institusional utama yang diperoleh adalah bahwa reduksi manusia unggul menjadi instrumen utilitas nasional tidak hanya merusak tatanan kebebasan sipil, tetapi juga secara kontraproduktif memicu resistensi dan pelarian talenta yang lebih masif.

Arah reformasi kebijakan kewarganegaraan harus digeser dari rezim retensi paksa dan kontrol biopolitik menuju kerangka tata kelola partisipatif yang menghormati otonomi pribadi sebagai prasyarat utama lahirnya inovasi yang sejati.

Referensi:

1. Brown, W., 2015, Undoing the Demos: Neoliberalism’s Stealth Revolution, Zone Books, New York.
2. Esposito, R., 2011, Immunitas: The Protection and Negation of Life, Polity Press, Cambridge.
3. OECD, 2023, International Migration Outlook 2023, OECD Publishing, Paris.
4. Ong, A., 2006, Neoliberalism as Exception: Mutations in Citizenship and Sovereignty, Duke University Press, Durham.
4. Piketty, T., 2020, Capital and Ideology, Harvard University Press, Cambridge.
5. Supreme Court of India, 2019, Judgment of the Court: Association of Medical Super Speciality Aspirants and Residents & Ors. v. Union of India & Others, Writ Petition (Civil) No. 376 of 2018, Supreme Court of India, New Delhi, 19 August 2019, (2019) 8 SCC 607.
6. WIPO, 2023, World Intellectual Property Indicators 2023, WIPO Publication, Geneva.
7. World Bank, 2023, World Development Report 2023: Migrants, Refugees, and Societies, World Bank Group, Washington, D.C.

  • Sumber : Muhammad Afif
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *