Berita-24today.co.id || Jakarta,Humas MA
Jumat, 02/10/2026, Margarito meyakini, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar (care) terhadap pembenahan sistem hukum dan peradilan.
Pakar hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H., menegaskan, persoalan regulasi mengenai jabatan hakim di Indonesia saat ini sudah berada dalam kualifikasi darurat, sehingga penyelesaiannya tidak dapat lagi mengandalkan cara-cara legislasi konvensional.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo”.
Seminar diselenggarakan oleh Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Gedung Widya Graha, Jakarta, pada Rabu (30/9).
Dalam pemaparannya yang berjudul “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Perspektif Konstitusi dan Negara Hukum”, Margarito menilai, mengandalkan alur Program Legislasi Nasional (Prolegnas) reguler di DPR RI berisiko tinggi membuat RUU Jabatan Hakim terus terhambat dan tidak kunjung disahkan.
Margarito berpandangan, apabila kondisi yang dihadapi lembaga peradilan saat ini disepakati sebagai situasi darurat, maka instrumen penyelesaian yang digunakan pun harus berskala darurat.
Menurutnya, langkah yang paling cepat dan masuk akal adalah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
Guna mewujudkan hal tersebut, ia menyarankan pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak lagi bersikap pasif dan segera membuka komunikasi politik langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, Menko Hukum, serta Menteri Hukum.
Sebagai solusi praktis, Margarito mengusulkan agar tidak perlu membentuk undang-undang baru dari nol, melainkan cukup menambahkan dua bab baru (sekitar 10 pasal) ke dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang khusus mengatur rekrutmen, status, serta karir hakim, yang kemudian disahkan melalui instrumen Perpu.
Di samping prosedur legislasi, Margarito menyoroti adanya kontradiksi sistemik dalam tata kelola jabatan hakim saat ini.
Secara hukum, hakim telah ditetapkan sebagai pejabat negara, tetapi dalam praktiknya sistem pengelolaan kepegawaian, kepangkatan, hingga penggajian masih terikat pada rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Margarito, kondisi pegawai negeri yang “mengurus” pejabat negara merupakan hal yang tidak logis. Sebagai lembaga penegak keadilan yang merdeka, seluruh pengelolaan dan manajemen profesi hakim seharusnya berada penuh di bawah kendali MA.
Margarito menekankan, pembentukan undang-undang pada hakikatnya merupakan dinamika dan proses politik. Oleh sebab itu, MA perlu menyusun dan menyajikan data empiris secara transparan mengenai postur riil peradilan di Indonesia saat ini.
Kondisi konkret tersebut mencakup krisis jumlah hakim di berbagai pengadilan daerah (seperti di Tobelo, Bacan, dan Sula yang hanya diisi 2–3 orang hakim), hingga tingginya penumpukan beban perkara di pengadilan kota-kota besar seperti Jakarta.
Margarito meyakini, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar (care) terhadap pembenahan sistem hukum dan peradilan.
Dengan menyajikan gambaran krisis yang konkret dan memformulasikan rancangan aturan yang siap pakai, penerbitan PERPPU akan menjadi langkah nyata sekaligus penataan strategis bagi penguatan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
- Sumber : Galang Adhe Sukma
- Editor : S Erfan Nurali













