Berita-24today.co.id || GARUT – Polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengemudi Grab yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Dua orang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 14.10 WIB, di Jalan Raya KH Yusuf Taujirie, Kampung Pakemitan, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bagian kening serta luka lecet pada bagian leher, tangan dan punggung. Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Slamet Garut.
Kapolsek Wanaraja Polres Garut, AKP Patri Arsono, S.H., menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika korban sedang mengemudikan kendaraan Grab dan terjebak antrean akibat kepadatan arus lalu lintas.
Dalam situasi tersebut, kendaraan korban diduga terserempet angkutan umum jurusan Garut–Sukawening. Benturan tersebut menyebabkan kaca spion kendaraan korban terlipat.
Korban kemudian menegur pengemudi angkutan umum tersebut. Namun, teguran tersebut diduga berkembang menjadi perselisihan hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Korban kemudian menegur pengemudi angkot tersebut. Namun, terjadi perselisihan hingga kemudian korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang,” ujar AKP Patri Arsono saat ditemui awak media, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, korban sempat melakukan perlawanan. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya melerai dan memisahkan kedua pihak.
Namun, situasi kembali memanas. Korban diduga kembali mendapatkan serangan hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
Dua Terduga Pelaku Diamankan
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Wanaraja melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AJ (30-an) dan SMR (30-an), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Keduanya selanjutnya diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan fakta dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Polisi Redam Potensi Konflik
Selain menangani perkara secara hukum, Polsek Wanaraja juga melakukan komunikasi dengan komunitas pengemudi ojek online dan Grab.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya aksi lanjutan maupun tindakan yang dapat memperkeruh situasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolsek Wanaraja mengimbau seluruh pihak, khususnya komunitas pengemudi transportasi daring, agar tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Polri mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kepolisian memastikan proses penanganan perkara terus dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Sementara itu, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Wanaraja hingga saat ini dilaporkan aman dan kondusif.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.(Rus)













