Berita-24today.co.id || JAKARTA, DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) membuka Posko Pengaduan Desil di Bumi Pospera, Jalan Cipinang Muara Raya Nomor 4, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Posko tersebut menampung keluhan warga yang merasa data tingkat kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Keluhan warga antara lain berkaitan dengan perubahan posisi desil yang disebut berdampak pada akses terhadap sejumlah program pemerintah, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga KIP Kuliah.
Posko pengaduan itu dibuka setelah sejumlah warga mengaku mengalami perubahan posisi desil menjadi lebih tinggi meski kondisi ekonomi mereka, menurut pengakuan masing-masing, masih terbatas.
Ketua Umum Pospera sekaligus inisiator Posko Pengaduan Desil, Mustar Bona Ventura Manurung, mengatakan keluhan yang diterima warga antara lain berkaitan dengan pendataan kondisi rumah, pekerjaan, hingga kesehatan.
“Pendataan ini menurut saya salah, negara salah mengintip rumah, pekerjaan, kesehatan warga sehingga berdampak pada desil yang keliru dan susah mendapatkan akses bantuan pendidikan kesehatan yang menjadi hak mereka,” kata Mustar.
Menurut Mustar, sejumlah warga datang karena mengaku tidak lagi memperoleh atau kesulitan mengakses PIP dan KJP setelah posisi desil mereka berubah.
“Banyak warga datang ke Pospera mengadukan tidak mendapat program PIP dan KJP karena terbentur desil,” ujarnya.
Buruh hingga ART Mengadu
Salah satu warga, Mastaan (51), warga Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku tercatat dalam desil 6. Padahal, ia bekerja sebagai buruh swasta dan masih menanggung biaya pendidikan lima anak.
“Saya malah naik jadi desil 6 juga, saya cuma karyawan buruh swasta, rumah masih tinggal sama orangtua,” kata Mastaan saat ditemui di Posko Pengaduan Desil, Jumat (25/9/2026).
Mastaan mengaku khawatir perubahan data tersebut berdampak terhadap pendidikan anaknya. Anak pertamanya saat ini menempuh pendidikan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan dukungan program bantuan pendidikan.
“Karena kondisi saya sekarang masih lagi terpuruk lah ibaratnya. Jadi, ekonomi lagi makin sulit kok malah desilnya naik gitu,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Efi (42), warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Ibu rumah tangga tersebut mengaku keluarganya tercatat pada desil 6-10.
“Saya hanya mengurus rumah tangga, tapi desilnya ada di angka 6-10. Anak pertama tahun depan kuliah, saya khawatir bantuan disetop,” kata Efi.
Sementara itu, Lilis (49), warga Kampung Pulo, Jatinegara, mengaku terkejut ketika mengetahui dirinya masuk dalam kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi.
Sehari-hari, Lilis bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan penghasilan sekitar Rp1,5 juta per bulan.
“Sebagai ART saya dapat Rp1,5 juta sebulan. Pengeluaran rutin kadang saya bagi ke abang, karena abang kan sakit. Abang saya di Cibubur sakit, stroke. Bagi ke sana sedikit lah kalau hasil gaji saya,” ujar Lilis.
Keluhan lainnya datang dari Ros, warga Rusun Penggilingan. Ros mengaku status desil keluarganya berubah menjadi desil 6. Ia merupakan seorang janda tanpa penghasilan tetap.
Anaknya yang masih duduk di kelas 4 SD disebut mengalami kendala dalam perpanjangan KJP.
“Saya datang ke sini berharap anak saya dapat memperpanjang KJP mengingat status saya sebagai janda tanpa penghasilan yang tetap,” kata Ros.
Sementara Anto, seorang pengemudi ojek online, mengaku tercatat dalam desil 6. Ia mengatakan sudah beberapa kali mengajukan PKH, tetapi belum memperoleh bantuan tersebut.
Anto juga mengaku belum pernah menjalani survei lapangan terkait kondisi ekonominya.
Pospera Minta Data Diverifikasi
Pospera menyatakan posko tersebut digunakan untuk menginventarisasi kondisi warga yang mengadu. Warga diminta membawa sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK).
Selain dokumen kependudukan, warga juga diminta memberikan bukti kondisi tempat tinggal melalui foto dari sejumlah sudut rumah, termasuk bagian luar, kamar, dapur, hingga kamar mandi.
Data tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membantu warga mengajukan pembaruan atau koreksi data melalui mekanisme yang tersedia.
Mustar mengatakan Pospera akan membuka posko tersebut bagi masyarakat yang mengalami persoalan data desil di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Posko ini akan kami buka sampai kemudian tuntutan ini, penurunan desil, direalisasikan oleh pemerintah sesuai dengan kondisi realita masyarakatnya,” ucap Mustar.
Pada pembukaan posko, sejumlah warga dari berbagai wilayah disebut datang menyampaikan persoalan mereka. Sebelumnya, pada hari pertama pembukaan, Pospera menyebut sekitar 1.300 warga datang membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
BPS: Desil Bukan Ukuran Tunggal Kemiskinan
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN saat ini menjadi rujukan pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berperan dalam penyediaan serta pemutakhiran data.
BPS menjelaskan desil membagi keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Namun, BPS menegaskan desil bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan angka yang secara otomatis menentukan seseorang menerima atau tidak menerima bantuan.
Penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi rumah, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas. Pemeringkatan menggunakan pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT).
Karena itu, perubahan satu indikator saja tidak otomatis menyebabkan perubahan posisi desil. Posisi tersebut juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi suatu keluarga maupun perubahan posisi relatifnya terhadap keluarga lain.
BPS juga menegaskan bahwa desil bukan daftar penerima program. Kementerian dan lembaga dapat menggunakan informasi desil sebagai salah satu dasar penentuan sasaran atau prioritas, tetapi penerimaan bantuan tetap mengikuti persyaratan masing-masing program.
Warga Bisa Ajukan Koreksi Data
BPS menyatakan masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah.
Sejumlah kanal yang disebut BPS antara lain Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN milik BPS.
Pengajuan koreksi tidak serta-merta mengubah posisi desil. Data yang diperbarui harus diproses dan dihitung kembali berdasarkan metode yang berlaku.
BPS juga menyatakan pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta informasi yang disampaikan masyarakat.
Dalam kasus tertentu, BPS juga telah melakukan pengecekan lapangan terhadap warga yang mengalami perubahan posisi desil dan menemukan adanya informasi dalam data sebelumnya yang belum mencerminkan kondisi terkini.
Persoalan yang kini dibawa warga ke Posko Pengaduan Desil Pospera pada akhirnya berkaitan dengan satu hal utama: memastikan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Sementara itu, mekanisme koreksi dan pemutakhiran data tetap berada dalam proses verifikasi serta penghitungan sesuai metodologi DTSEN yang ditetapkan pemerintah.
- Penulis : Andre Bule
- Editor : S Erfan Nurali













