Berita-24today.co.id || GARUT — Kasus dugaan perundungan disertai kekerasan fisik yang menimpa seorang siswi MTs Maripari, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA).
Tim DPPKBPPPA Garut melakukan penjangkauan dan koordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan kondisi korban sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya intimidasi maupun tindakan kekerasan susulan.
Peristiwa yang diduga menimpa korban disebut terjadi pada Rabu sore, 9 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Insiden tersebut diduga berawal dari persoalan pribadi hingga berkembang menjadi pertikaian yang berujung pada kekerasan fisik.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kronologi kejadian masih harus didalami melalui proses asesmen dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.
“Informasi awal tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui asesmen korban, keterangan keluarga, pihak sekolah, saksi, serta pihak terkait lainnya,” kata Yayan.
Dalam penanganan awal, DPPKBPPPA berkoordinasi dengan MTs Maripari untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan rasa aman. Pihak sekolah juga didorong agar melakukan langkah pencegahan sehingga korban tidak mengalami ancaman, intimidasi, tindakan balasan, maupun perundungan lanjutan.
Tak hanya menangani korban, pemerintah juga mendorong penguatan edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Materi yang disampaikan mencakup berbagai bentuk perundungan, mulai dari kekerasan verbal, fisik, sosial hingga cyberbullying.
Edukasi tersebut dinilai penting agar para siswa memahami bahwa tindakan perundungan bukan sekadar persoalan antarindividu, tetapi dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Saat ini, proses penanganan berlanjut melalui pendampingan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penanganan dilakukan dengan memperhatikan kerahasiaan identitas korban, keamanan, serta persetujuan orang tua.
Selain itu, asesmen psikologis dan pemeriksaan medis oleh tenaga profesional dijadwalkan untuk mengetahui kondisi fisik maupun psikologis korban, termasuk tingkat trauma dan kebutuhan pendampingan lebih lanjut.
“Untuk asesmen psikologis dijadwalkan dilakukan oleh tenaga profesional di UPTD PPA untuk mengetahui kondisi psikologis, fisik, tingkat trauma, kebutuhan pendampingan hingga tingkat keamanan korban,” ujar Yayan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan korban tidak hanya mendapatkan penanganan setelah kejadian, tetapi juga memperoleh perlindungan selama proses pemulihan berlangsung.
Di sisi lain, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak juga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama keluarga, sekolah, masyarakat, serta lembaga terkait. Setiap informasi dan dugaan kekerasan perlu ditangani secara hati-hati melalui mekanisme yang tepat agar hak dan keselamatan anak tetap menjadi prioritas.(Rus)













