Berita-24today.co.id || GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial maupun pembiayaan kesehatan tidak serta-merta kehilangan akses bantuan hanya karena secara administratif tercatat dalam kelompok desil 6 sampai 10 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut, dr. Hj. Marlinda Siti Hana, M.K.M., menegaskan bahwa data DTSEN menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Namun, kondisi faktual masyarakat di lapangan tetap menjadi pertimbangan ketika seseorang membutuhkan pelayanan dan pembiayaan akibat kondisi sosial maupun kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Marlinda saat ditemui wartawan di Halaman Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (21/9/2026).
Menurut Marlinda, Dinsos Kabupaten Garut dalam menjalankan berbagai program bantuan sosial tetap mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menggunakan basis DTSEN.
“Jadi ini sesuaikan, kalau kami di Dinas Sosial pasti menginduk kepada Kementerian Sosial. Semua permohonan bantuan sosial itu menginduk kepada DTSEN,” ujar Marlinda.
Ia menjelaskan, DTSEN mengelompokkan masyarakat berdasarkan desil kondisi sosial ekonomi. Dalam pelaksanaan kebijakan yang sedang berjalan, terdapat perbedaan cakupan antara program pemerintah pusat dan kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Garut.
Marlinda menyebutkan, program bantuan Kementerian Sosial menggunakan basis desil 1 sampai 4, sementara Kabupaten Garut masih menggunakan basis desil 1 sampai 5.
Untuk kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), kata dia, pemerintah daerah juga masih melakukan pembahasan terkait kelompok masyarakat yang nantinya akan menjadi sasaran.
“Ini sedang dalam proses, sedang dalam pertimbangan pimpinan, baik Pak Sekda, Ibu Wakil, maupun Bapak Bupati, bahwa untuk DTSEN, untuk BPJS ini PBI akan di 1 sampai 5 saja,” jelasnya.
Kondisi Faktual Tetap Diperhatikan
Meski demikian, Marlinda meminta masyarakat tidak langsung beranggapan bahwa warga yang masuk desil 6 sampai 10 otomatis tidak dapat memperoleh pelayanan ketika menghadapi kondisi darurat atau membutuhkan pembiayaan kesehatan.
Menurutnya, Dinsos Garut memiliki mekanisme melalui Lapad Ruhama untuk menangani masyarakat yang secara data berada di luar kelompok sasaran utama, tetapi berdasarkan hasil verifikasi di lapangan memang membutuhkan bantuan.
“Kalau ada masyarakat di luar desil 1 sampai 5, artinya desil 6 sampai 10, tapi di lapangan mereka masih tidak mampu, tetap akan di-cover oleh Lapad Ruhama,” katanya.
Marlinda mencontohkan seseorang yang secara data tercatat dalam desil 7, kemudian kepesertaannya dinonaktifkan, namun pada saat bersamaan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kondisi tersebut, menurutnya, pemerintah tidak hanya melihat data administratif, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap kondisi nyata masyarakat bersangkutan.
“Kalau faktanya memang dia berada di desil 1, enggak masalah, tetap di-cover,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pelayanan tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan hasil verifikasi. Artinya, masyarakat yang berada di luar kelompok desil sasaran bukan berarti secara otomatis mendapatkan bantuan, tetapi akan dilihat berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Dinsos: Jangan Khawatir Tidak Dilayani
Marlinda juga memastikan pihaknya tetap membuka ruang pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial maupun pembiayaan kesehatan.
Ia menyebutkan, sampai dengan proses pelayanan terakhir yang ditanganinya, belum ada masyarakat yang menurut hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan namun kemudian tidak mendapatkan fasilitasi.
“Selama ini, sampai terakhir saya tanda tangan, belum ada satu pun masyarakat Kabupaten Garut yang kita keluarkan yang tidak saya tanda. Jadi tenang saja, dengan segala kecermatannya Bapak Bupati, Ibu Wakil, dan Bapak Sekda selalu memikirkan masyarakat Kabupaten Garut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penerapan DTSEN tidak dimaksudkan untuk menutup akses pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar berada dalam kondisi membutuhkan.
Data By Name by Address Tidak Bisa Diberikan Sembarangan
Di sisi lain, Marlinda menjelaskan persoalan permintaan data masyarakat secara by name by address.
Menurutnya, data sosial ekonomi masyarakat mengandung informasi pribadi sehingga tidak dapat diberikan kepada pihak lain secara sembarangan.
“Kalau misalnya ada yang meminta data by name by address siapa orangnya, tidak bisa. Itu kan ada undang-undangnya, tidak bisa kami berikan,” jelasnya.
Ia mengatakan, pembatasan tersebut bukan semata-mata kebijakan yang muncul pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinsos, melainkan merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi pemerintah dalam menjaga kerahasiaan dan perlindungan data masyarakat.
“Memang kalau misalnya sekarang saya balikin, apa sih kesulitan kita atau kesulitannya apa tidak memberikan data? Enggak ada masalah. Tapi ini kan terkait dengan undang-undang, tidak boleh. Jadi harus kami rahasiakan semuanya dan itu sudah ada diatur dalam undang-undang,” katanya.
Lapad Ruhama Disiapkan sebagai Jaring Pengaman
Marlinda menyebutkan, Lapad Ruhama tetap menjadi salah satu mekanisme pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama ketika kondisi faktual warga tidak sepenuhnya terakomodasi oleh data administratif.
Ia menjelaskan, skema Lapad Ruhama sebelumnya menyasar masyarakat desil 1 sampai 5 atau kelompok 26 PPKS. Namun, pemerintah daerah saat ini masih melakukan pembahasan mengenai pengembangan skema berikutnya.
“Lapad Ruhama yang terakhir kan hanya untuk desil 1 sampai 5 atau 26 PPKS. Ini masih digodok lagi, akan ada yang baru,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat yang tercatat dalam desil 6 sampai 10 tetapi mengalami kondisi sosial atau kesehatan yang membutuhkan bantuan diminta tetap mengajukan permohonan melalui jalur pelayanan yang tersedia.
Dinsos akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi pemohon sebelum menentukan bentuk fasilitasi yang dapat diberikan.
“Enggak ada masalah, kita cek lapangan sesuai dengan SOP yang berjalan. Jadi sampai detik ini tidak ada satu pun masyarakat Kabupaten Garut yang tidak difasilitasi oleh Lapad Ruhama tatkala memang sesuai prosedurnya,” tegas Marlinda.
Ia pun mengajak masyarakat yang membutuhkan pelayanan untuk tidak ragu mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Garut.
“Siapa pun yang datang ke Dinas Sosial, kalau memang dia butuh pasti kita berikan, enggak ada masalah,” katanya.
Pendaftaran BPJS PBI Belum Dibuka
Sementara itu, terkait pendaftaran peserta BPJS PBI, Marlinda memastikan bahwa sampai Senin (21/9/2026), proses pendaftaran belum dibuka.
“Untuk pendaftaran BPJS PBI belum dibuka. Belum, nanti sebentar lagi coba jeda beberapa,” ungkapnya.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa masyarakat yang sedang membutuhkan pembiayaan untuk rawat inap tidak perlu langsung merasa kehilangan akses pelayanan.
Pemerintah daerah, kata dia, masih memiliki mekanisme penanganan melalui Lapad Ruhama dengan tetap memperhatikan prosedur, kelengkapan administrasi, serta hasil verifikasi kondisi masyarakat.
“Sekali lagi catat, tatkala ada masyarakat yang memang membutuhkan biaya untuk rawat inap tetap kita cover. Tenang saja,” pungkas Marlinda.
Dengan demikian, persoalan DTSEN dan pembagian berdasarkan desil tidak semestinya dipahami hanya sebagai batas administratif semata. Tantangan pemerintah daerah ke depan adalah memastikan akurasi data, transparansi mekanisme verifikasi, serta memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat dalam sistem pelayanan sosial.
Bagi masyarakat, kejelasan mengenai mekanisme pengajuan, persyaratan, dan hasil verifikasi menjadi penting agar kebijakan berbasis data tetap berjalan beriringan dengan kondisi nyata yang dihadapi warga di lapangan.(Rus)













