Berita-24today.co.id || Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers menyusul pernyataannya kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut menilai ucapan yang disampaikan berpotensi merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, wartawan menjalankan tugas yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban menggali informasi melalui pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.
Menurut Munir, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
“Setiap orang bebas menyampaikan pendapat maupun menolak menjawab pertanyaan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja demi kepentingan publik. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani ataupun posisi hukum pihak tertentu. Organisasi itu menekankan bahwa fokusnya semata-mata pada perlindungan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers.
“Kami tidak masuk ke substansi perkara hukum yang sedang berkembang. Yang kami jaga adalah kehormatan profesi wartawan dan kebebasan pers agar setiap jurnalis dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan ataupun intimidasi verbal,” ujar Munir.
Ia menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum terhadap kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, PWI Pusat menilai hubungan kedua profesi harus dibangun atas dasar saling menghormati, meski dalam praktiknya kerap diwarnai perbedaan pandangan.
Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers sekaligus memperkuat kehidupan demokrasi.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar. Namun penyampaiannya harus tetap mengedepankan etika, profesionalisme, dan penghormatan terhadap profesi lain,” kata Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Menutup pernyataannya, Munir mengajak seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, organisasi profesi, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
“Pers yang merdeka hanya dapat tumbuh ketika wartawan bekerja tanpa rasa takut. Menghormati profesi wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang komunikasi yang beretika dan saling menghargai,” tutupnya.
- Penulis : S Erfan Nurali
- Editor : Redaksi













