banner 728x250

Farida Farhah Paparkan Peta Jalan Penanganan ATS, 113 Anak Duren Sawit Siap Kembali Sekolah

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta Timur — Upaya menuntaskan program Wajib Belajar 13 Tahun di DKI Jakarta terus diperkuat. Melalui strategi jemput bola, dukungan lintas sektor, serta pemanfaatan jalur pendidikan nonformal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis dapat menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) dan memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang layak.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan bersama 113 Anak Tidak Sekolah (ATS) dan orang tua atau pendamping yang digelar di Pusat Kegiatan Guru (PKG) Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (9/6). Kegiatan ini dihadiri Camat Duren Sawit Kelik Sutanto, Bunda PAUD Duren Sawit Suci Kelik Sutanto, Kepala Seksi Kesra Kecamatan Duren Sawit, para Kasi Kesra dari tujuh kelurahan, Penilik PAUD, Pengawas TK, serta perwakilan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DKI Jakarta.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Camat Duren Sawit Kelik Sutanto menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama bagi anak-anak dalam meraih masa depan dan cita-cita mereka. Ia mengajak seluruh ATS untuk tetap semangat dan tidak menyerah meski sempat terhenti dari bangku pendidikan.

“Semua instansi akan berkolaborasi mendukung dan memberikan layanan terbaik bagi 113 anak tidak sekolah ini agar dapat kembali melanjutkan pendidikan,” ujar Kelik.

Peta Jalan Penanganan ATS

Pada kesempatan tersebut, Kepala Satuan Pelaksana (Satlak) Pendidikan Kecamatan Duren Sawit, Farida Farhah, memaparkan secara komprehensif peta jalan penanganan ATS, mulai dari landasan hukum, strategi intervensi, hingga mitigasi sanksi bagi orang tua yang mengabaikan hak pendidikan anak.

Farida menjelaskan bahwa Program Wajib Belajar 13 Tahun di DKI Jakarta memiliki dasar hukum yang kuat. Program ini mencakup enam tahun pendidikan dasar, tiga tahun pendidikan menengah pertama, serta tiga hingga empat tahun pendidikan menengah atas atau kejuruan.

“Landasan utamanya adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan formal selama 13 tahun,” jelas Farida.

Menurutnya, regulasi tersebut menjamin hak setiap anak berusia 6 hingga 21 tahun untuk memperoleh pendidikan gratis di sekolah negeri. Di sisi lain, orang tua atau wali memiliki kewajiban menyekolahkan anak pada usia wajib belajar.

“Apabila kewajiban tersebut diabaikan, orang tua atau wali dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Komitmen tersebut semakin diperkuat melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 yang mengamanatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang berisiko atau telah putus sekolah.

Tiga Pilar Penanganan Anak Tidak Sekolah

Meski belum terdapat perda khusus yang mengatur ATS secara terpisah, Farida menegaskan bahwa penanganannya telah terintegrasi melalui tiga pilar utama.

Pertama, dukungan pembiayaan melalui KJP Plus. Program bantuan pendidikan ini menyasar anak usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu, termasuk ATS yang memiliki komitmen untuk kembali bersekolah.

Kedua, pemanfaatan jalur pendidikan nonformal. Bagi anak-anak berusia 18 hingga 21 tahun yang telah lama putus sekolah, pemerintah menyediakan akses melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sekolah Terbuka. Melalui program Kejar Paket A, B, dan C, mereka tetap dapat memperoleh ijazah yang setara dengan pendidikan formal.

Ketiga, penguatan tim penjangkauan terpadu. Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama pemerintah kelurahan, RT, dan RW menjalankan strategi jemput bola untuk mendata, mendampingi, serta mengajak anak-anak ATS kembali ke lingkungan pendidikan.

Seluruh ATS Siap Kembali Belajar

Kabar menggembirakan muncul di akhir kegiatan. Farida mengungkapkan bahwa seluruh 113 ATS yang hadir menyatakan kesediaannya untuk kembali melanjutkan pendidikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 anak merupakan penyandang kebutuhan khusus yang juga akan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan mereka.

“Kami akan membantu mencarikan sekolah maupun jalur pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan jenjang masing-masing anak,” kata Farida.

Ia menambahkan, keberhasilan mengembalikan ATS ke bangku pendidikan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di Kecamatan Duren Sawit, dukungan tersebut mulai terbangun melalui keterlibatan Bazis ZIS Jakarta Timur yang siap menjadi salah satu mitra pendukung program penanganan ATS.

Dengan sinergi pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan, Duren Sawit optimistis dapat menjadi contoh keberhasilan dalam mengembalikan anak-anak yang sempat terputus pendidikannya agar kembali menata masa depan melalui pendidikan.

Sumber : Rilis 

Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *