Berita-24today.co.id || Jakarta — PT PLN (Persero) terus memperkuat tata kelola perusahaan dan budaya kepatuhan melalui Workshop Litigation Skill bertema “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” yang digelar pada 29 April 2026 di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis PLN dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang membawa implikasi luas terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi, khususnya bagi BUMN.
Workshop dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero), Nurlely Aman, serta dibuka langsung oleh EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero), Chorinus Eric Nerokou. Dalam sambutannya, Eric menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP menuntut korporasi untuk mengubah cara pandang terhadap risiko hukum yang kini semakin kompleks.
“Perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong kita untuk mengubah perspektif dan pendekatan terhadap subyek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi termasuk korporasi, mulai dari pertanggungjawaban hingga perluasan risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi,” ujar Eric.
Menurutnya, fungsi hukum di lingkungan korporasi tidak lagi sekadar hadir saat sengketa terjadi, tetapi harus menjadi instrumen utama mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan.
Melalui workshop tersebut, PLN ingin memastikan seluruh insan perusahaan memiliki pemahaman strategis sekaligus kemampuan praktis dalam menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang berkembang semakin progresif.
Workshop menghadirkan narasumber Julius Ibrani, advokat sekaligus ahli sistem peradilan pidana yang terlibat aktif dalam reformasi KUHP dan KUHAP sejak 2010 bersama pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, Julius menyoroti perubahan paling mendasar dalam KUHP baru, yakni penguatan posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Menurutnya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko yang memadai.
Ia menegaskan bahwa BUMN memiliki posisi strategis karena erat berkaitan dengan kebijakan dan program pemerintah, sehingga seluruh proses bisnis harus memiliki dasar administratif, dokumentasi, dan mekanisme pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tanpa dokumentasi yang kuat dan compliance yang ketat, tindakan operasional biasa dapat berisiko ditarik ke ranah pidana,” tegas Julius.
Ia juga memperkenalkan prinsip “Trust but Verify” sebagai fondasi utama kepatuhan korporasi di era hukum pidana modern. Menurut Julius, risiko pidana korporasi tidak selalu muncul karena adanya niat jahat, tetapi kerap berawal dari lemahnya administrasi, pengawasan internal, hingga dokumentasi operasional yang tidak lengkap.
Selain membahas tindak pidana korporasi, workshop turut mengulas perubahan mendasar dalam KUHAP baru, mulai dari penguatan prinsip non self-incrimination, pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hingga digitalisasi sistem peradilan pidana. Dalam konteks tersebut, jejak digital seperti CCTV, korespondensi elektronik, transaksi digital, hingga log sistem perusahaan kini memiliki posisi yang semakin kuat sebagai alat bukti hukum.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pra-lidik atau intelijen sebelum tahap penyelidikan formal, yang dinilai menjadi tantangan baru bagi korporasi untuk menjaga akurasi administrasi dan dokumentasi perusahaan secara menyeluruh.
Tak hanya itu, workshop turut membahas mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini diakomodasi KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, dan denda damai, khususnya dalam penanganan tindak pidana ekonomi dan korporasi.
Julius menegaskan bahwa pendekatan administratif dan perdata harus tetap menjadi jalur utama penyelesaian sengketa bisnis, sementara pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Hukum harus dinalar secara logis. Kebenaran materiil harus sederhana dan bebas dari keraguan (beyond reasonable doubt),” ujarnya.
Workshop digelar secara hybrid dan diikuti insan PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom. Melalui kegiatan ini, PLN memastikan transfer pengetahuan terkait perkembangan hukum pidana nasional dapat diterima secara merata di seluruh lini perusahaan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti komitmen PLN dalam memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), membangun budaya kepatuhan yang aktif, serta memastikan setiap keputusan bisnis dilakukan secara prudent, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik di tengah era reformasi hukum pidana nasional.
Penulis : Maruli Tua Sihombing
Editor : S Erfan Nurali












