banner 728x250

Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang Terkait Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan

  • Bagikan
banner 468x60

Berita-24today.co.id || Palembang — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2025.

Penggeledahan lanjutan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.

Example 300x600

Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli di lantai 1, yang berlokasi di kawasan Boom Baru, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:

  • 1 unit handphone sebagai barang bukti elektronik
  • 3 amplop berisi uang tunai senilai Rp28.450.000
  • Beberapa amplop bekas uang
    Sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan proses penyidikan

Sebelumnya, pada Selasa, 7 April 2026, Kejati Sumsel telah lebih dahulu melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Dua lokasi tersebut yakni:
Rumah saksi YK di Jalan Rawa Sari Gg. Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Mess saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Kedua saksi diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor KSOP Kelas I Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya:

  • 4 unit handphone dan 1 unit iPad
  • Emas seberat sekitar 275 gram
  • Uang tunai sebesar Rp367.000.000
  • 1 unit sepeda motor Harley Davidson
    Sejumlah dokumen

Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan.

Selama proses penggeledahan berlangsung, kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan dari pihak terkait.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam aktivitas pelayaran di wilayah tersebut.

Penulis : S Erfan Nurali

Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *