banner 728x250

MA dan KY Berhentikan Hakim yang Pukul Anak Kandung

banner 468x60

MA dan KY Berhentikan Hakim yang Pukul Anak Kandung

Berita-24today.co.id Jakarta, – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menjatuhkan sanksi berat kepada seorang hakim berinisial AJK dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim tersebut dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya.

Example 300x600

Putusan tersebut diambil dalam sidang MKH yang digelar di Gedung MA RI. Sidang dipimpin oleh Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana MA, bersama enam anggota majelis yang berasal dari unsur hakim agung dan komisioner KY.(12/3/26).

Majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Selain peristiwa kekerasan terhadap anak kandungnya, hakim AJK juga diketahui telah tiga kali dijatuhi sanksi disiplin oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI). Pengulangan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya sanksi berat tersebut.

Peristiwa pemukulan sendiri terjadi pada tahun 2023. Saat itu, anak kandung AJK pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan sebelumnya diketahui terlibat perkelahian antar geng motor. Perselisihan antara keduanya berujung pada pemukulan yang menyebabkan kepala anak tersebut mengalami luka.

Insiden tersebut sempat dilaporkan oleh anak korban bersama mantan istri AJK kepada pihak kepolisian. Namun proses hukum tidak berlanjut setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Majelis MKH juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Di antaranya adanya perdamaian antara AJK dengan anaknya serta fakta bahwa hakim tersebut tetap memberikan nafkah dan membiayai pendidikan anaknya setelah kejadian.

Diketahui, saat peristiwa itu terjadi, AJK tengah menjalani hukuman disiplin berupa non-palu di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kondisi tersebut semakin memperkuat pertimbangan majelis bahwa terlapor telah berulang kali melanggar aturan etik profesi hakim.

Dalam persidangan MKH, AJK didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Putusan ini menegaskan komitmen MA dan KY dalam menjaga integritas serta kehormatan lembaga peradilan, sekaligus memastikan setiap hakim mematuhi standar etika dan perilaku yang berlaku.
Sumber: marimas.com

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *