banner 728x250
Kasus  

WARGA DUSUN SELPAH TERTIPU PEMASANGAN LISTRIK ILEGAL, PULUHAN JUTA RUPIAH HILANG DI TANGAN OKNUM INSTALATIR ABAL-ABAL

banner 468x60

Berita-24today.co.id, Lahat – Rabu, 11 Maret 2026, Ratusan warga Dusun IV Selpah, Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengalami kejadian menyakitkan hati setelah tertipu oleh oknum yang menawarkan pemasangan listrik dengan dalih mempercepat proses dari PLN. Puluhan KK yang tinggal di wilayah perbukitan Gunung Jambul-Gunung Patah ini telah mengeluarkan dana hingga puluhan juta rupiah, namun listrik hingga kini tak kunjung menyala ke rumah mereka.

Kejadian bermula dari keinginan masyarakat yang sangat lama menantikan pasokan listrik PLN. Seorang warga bernama Sahal kemudian menyatakan memiliki kenalan bernama Nasihin yang bisa membantu mempercepat proses pemasangan. Padahal, Nasihin bukan merupakan pegawai atau teknisi resmi PLN Lahat.

Example 300x600

Setelah pertemuan, disepakati setiap KK membayar biaya sebesar Rp 4.650.000,- dengan rincian Rp 2.150.000,- dibayar muka untuk biaya kepengurusan, dan Rp 2.500.000,- setelah pemasangan meteran. Pengumpulan dana dilakukan secara terkoordinir oleh Kepala Dusun Sukirno, yang kemudian menyerahkan uang kepada Nasihin secara bertahap melalui pembayaran tunai dan transfer.

“Total uang yang kami bayarkan melalui pihak saya mencapai Rp 97.800.000,-, belum termasuk yang diserahkan warga secara langsung kepada Nasihin,” ujar Sukirno pada Minggu (9/3/2026).

Untuk meyakinkan warga, pada 26 Januari 2026, Nasihin mengajak masyarakat melakukan gotong royong pemasangan tiang besi dan penarikan kabel dari titik api terdekat di Dusun III Padang Panjang, dengan jarak sekitar 2-3 kilometer. Namun, meskipun jaringan sudah terpasang dan dikabarkan “api sudah masuk”, meteran listrik hingga kini belum terpasang ke rumah warga.

Konfirmasi yang dilakukan ke PLN ULP Lembayung melalui staf administrasi Wella Datika menunjukkan bahwa pemasangan tersebut tidak memiliki izin resmi dari PLN. “Pemasangan jaringan tersebut dilakukan tanpa seizin kami, sehingga berada di luar tanggung jawab PLN ULP Lembayung,” jelas Wella.

Menurut Wella, prosedur pemasangan listrik yang benar harus diawali dengan surat permohonan dari pelanggan, kemudian dilakukan survey verifikasi kelayakan lokasi. “Masyarakat yang menarik kabel dan memasang tiang secara mandiri baru kemudian melapor adalah tindakan salah dan keliru,” ujarnya.

Ditemukan pula bahwa Nasihin hanya pernah mengajukan permohonan pemasangan listrik untuk satu unit saja, yaitu untuk masjid di Dusun Selpah, bukan untuk seluruh KK warga seperti yang dijanjikan. Saat ini, pihak warga sedang menyiapkan langkah hukum untuk mengurus kasus penipuan ini dan mengembalikan dana yang telah dikeluarkan.

Catatan: Berita ini disiapkan berdasarkan informasi yang ada, dan pengembangan selanjutnya akan mengikuti perkembangan kasus yang dilaporkan oleh pihak berwenang.

Penulis : Rahman

Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *