banner 728x250
Kasus  

HEBOH! LAPORAN DUGAAN PENGUASAAN 18 RIBU HEKTARE LAHAN EKS HGU PT BSP DIPERTANYAKAN — PELAPOR DATANGI KEJARI ASAHAN

banner 468x60

Berita-24today.co.id – Asahan, Sumatera Utara— Perkembangan laporan dugaan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tanpa hak yang berpotensi merugikan negara kembali menjadi sorotan publik. Dua orang pelapor, Ahmad Saipul Sirait, SH dan Ramses Sihombing, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Selasa (10/3/2026).

Kedatangan keduanya bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan masyarakat terkait dugaan pengusahaan lahan eks HGU milik PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kejaksaan.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi, jaksa yang menangani laporan tersebut, Ersa, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap pengembangan.

“Saat ini masih dalam proses tahap pengembangan, pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Prosesnya masih terus berjalan,” ujar Ersa.

Sebelumnya, pada Selasa (18/11/2025), sejumlah elemen masyarakat melaporkan PT BSP ke Kejaksaan Negeri Asahan terkait dugaan pengusahaan lahan eks HGU tanpa dasar hak yang sah.

Laporan tersebut muncul setelah masyarakat menemukan adanya aktivitas perkebunan yang diduga masih berlangsung di atas lahan yang masa berlaku hak guna usahanya telah berakhir.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, lahan yang dipersoalkan merupakan eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Asahan, antara lain Kecamatan Kisaran Timur, Kecamatan Tinggi Raja, Desa Terusan Tengah, Desa Padang Sari, serta Desa Tinggi Raja.

Total luas areal yang dilaporkan diperkirakan mencapai sekitar ±18.922 hektare.

Menurut pelapor, masa berlaku HGU tersebut diketahui telah berakhir pada tahun 2022, sehingga secara hukum lahan tersebut seharusnya kembali menjadi tanah negara.

Namun berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan masyarakat, diduga masih terdapat aktivitas perkebunan di lokasi tersebut, termasuk pemeliharaan tanaman serta pemungutan hasil perkebunan.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi sebagai bentuk penguasaan dan pengusahaan tanah negara tanpa dasar hak yang sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Dalam laporan yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Asahan, pelapor juga mendasarkan dugaan tersebut pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

3.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

Melalui laporan tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Asahan untuk melakukan penyelidikan secara serius guna memastikan kebenaran dugaan pengusahaan lahan eks HGU tanpa hak tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi menyatakan akan memuat klarifikasi dari pihak perusahaan apabila telah diterima.

Adapun dokumen yang dilampirkan oleh pelapor dalam laporan tersebut antara lain berupa salinan dokumen HGU, peta lokasi eks HGU, peta Bhumi ATR/BPN, serta dokumentasi aktivitas perkebunan di lapangan yang diduga masih berlangsung di area yang masa haknya telah berakhir.
(Tim/Red)

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *