banner 728x250
Kasus  

PASTI INDONESIA GELAR KONFERENSI PERS: KASUS KARYN, DARI DUGAAN KORUPSI YAYASAN SAMPAI DISKRIMINASI DAN KEKERASAN PSIKIS

banner 468x60

Jakarta Pusat, 10 Februari 2026 – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) menggelar konferensi pers di Malacca Toast Juanda, Jakarta Pusat, mengungkap kasus anak berusia 9 tahun inisial K yang menjadi korban rantai kejahatan kelembagaan mulai dari dugaan korupsi yayasan hingga diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, fitnah publik, dan black campaign.

KASUS BERAWAL DARI KRITIK TERHADAP PEMBANGUNAN GEREJA TANPA TRANSPARANSI

Example 300x600

Kasus bermula dari kritikan ayah K, inisial JA, terhadap pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong senilai lebih dari Rp 10 miliar pada 2018 yang tidak memiliki transparansi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Kritik tersebut dianggap ancaman, sehingga sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja diarahkan kepada K.

K MENJADI KORBAN SERTA SERUSAH

– Diskriminasi pendidikan: K dikeluarkan sepihak sekolah pada 13 Juni 2025, ditolak pendaftaran ulang pada 7 Juli 2025, dan setelah pindah ke Shine School, datanya di Dapodik ditahan sehingga tidak dapat mengikuti ujian ANBK pada 23-27 Agustus 2025.
– Kekerasan psikis: Pemeriksaan psikologis pada 8-13 Oktober 2025 menunjukkan K mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat dipermalukan guru Liko R. Pattipellohy di depan teman sekelas dengan menyebutnya “contoh buruk” dan bertanya “Malu kah tidak? Malu toh?”.
– Fitnah dan black campaign: Sekolah menuduh K malas, sering telat, dan absen. Tuduhan tersebut direkam, disebarkan, dan diperkuat dengan konferensi pers pada 20 Januari 2026 yang dianggap sebagai pembunuhan karakter.

JALUR HUKUM TERHALANG, APARAT DIDUGA BERMAIN PERAN

Ketika keluarga mencari keadilan:

– Laporan ITE di Polres Sorong ditutup dengan SP3 pada 9 Agustus 2025.
– Laporan perlindungan anak ditutup dengan SP2Lid pada 4 Desember 2025 meskipun ada bukti PTSD.
– Laporan intimidasi massa pada 13 Desember 2025 ditolak.

Polda Papua Barat Daya di bawah pimpinan Gatot Haribowo diduga menyebarkan narasi bahwa keluarga hanya “jalan-jalan ke Jakarta-Bali” untuk melegalkan penghentian penyelidikan.

PERNYATAAN TEGAS PASTI INDONESIA

Direktur PASTI Indonesia, Arlex, menyatakan kasus ini bukan sekadar masalah administrasi sekolah melainkan rantaian kejahatan kelembagaan. Kepolisian yang seharusnya netral dianggap melindungi pelaku dan menambah luka korban, serta menjadi ujian reformasi Polri.

“Fitnah tidak boleh dibiarkan. Keadilan tidak boleh ditunda. Perlindungan anak tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Arlex.

Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah lebih memperhatikan kasus ini, terutama terkait pendidikan. “Penyelenggaraan pendidikannya harus diperhatikan, apalagi yang terlibat adalah sekolah. Bagi kepolisian yang sedang dalam sorotan, saya harap Pak Kapolri bisa mencopot bawahannya yang tidak bekerja dengan benar,” tuturnya.

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *