Berita-24today.co.id || Jakarta — Masyarakat Jakarta Pusat mengeluhkan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DKI Jakarta yang diduga terkendala di Suku Dinas PTSP Jakarta Pusat. Sejumlah pemohon mengaku SK PBG DKJ mereka tidak kunjung diterbitkan meski retribusi telah dibayar lunas.(24/11/25)
Budi, salah satu pemohon PBG DKJ, mengungkapkan bahwa dirinya sudah membayar retribusi, namun ketika menanyakan progres penerbitan SK PBG ke kantor Sudin PTSP Jakpus, ia justru mendapatkan jawaban membingungkan.
Di temui awak media kamis kemarin 20/11/25.
seorang staf PTSP yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa berkas PBG DKJ dinyatakan tidak berlaku dan harus didaftarkan ulang melalui sistem PBG PUPR jika menginginkan SK diterbitkan. Kebijakan tersebut disebut berasal dari arahan Kasudin PTSP Jakarta Pusat yang baru dilantik, Iwan Chaniago.
“Ini membuat masyarakat bingung. Sebenarnya yang menangani proses administrasi perizinan PBG itu pihak PTSP atau Cipta Karya? Kami sudah bayar retribusi, tapi SK tidak terbit dan diminta daftar ulang,” ujar Budi.
Program PBG DKJ sebelumnya merupakan inisiatif Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta untuk mempercepat penerbitan PBG melalui aplikasi simbg.jakarta.go.id, khususnya bagi rumah tinggal di Jakarta. Saat ini kepala dinas citata justru menjabat sebagai Kadis PTSP, sehingga masyarakat tidak memahami alasan perubahan kebijakan yang tiba-tiba berubah program sudah berjalan bagus kini dihentikan.
Saat dikonfirmasi, pihak pelayanan PTSP di kantor Sudin Jakpus dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab penghentian penerbitan SK PBG DKJ. Mereka hanya menyebut bahwa proses sedang di-hold sejak awal November, termasuk retribusi yang sudah masuk dan ada surat dari kementrian PUPR RI , ujarnya.
Kondisi ini memicu kebingungan masyarakat yang sudah membayar retribusi namun tidak mendapatkan kepastian penerbitan SK juga harus mendaftarkan ulang ke simbg PBG PUPR yang dinilai warga prosesnya lama dalam perizinan.
Sekjen FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia) Korwil Jakarta Pusat, Faresi Alfarobi, turut angkat suara. Ia berharap proses perizinan bangunan PBG/PBG DKJ kembali dilancarkan sesuai arahan Presiden Prabowo dalam agenda Asta Cita, yang menekankan pelayanan publik cepat dan efisien.
Faresi juga menilai jika masih ada masyarakat yang merasa dipersulit sama saja melecehkan Astacita Presiden.
“Masyarakat butuh kepastian. Sosialisasi pun tidak ada, tiba-tiba sistem berubah dan pemohon yang sudah membayar justru menunggu tanpa kejelasan,” tuturnya.
Faresi menerangkan dari hasil pantauan yang dapatkan oleh FWJ Jakarta Pusat bahwa hanya di Wilayah Jakarta Pusat Saja yang tidak bisa keluar SK PBG.
“Untuk di Wilayah Jakarta Timur, Selatan dan Wilayah lain selain Jakarta Pusat bisa proses pengajuan PBG dan bisa terbit SK PBG”, Terangnya.
Faresi mendesak Pemerintah Kota dan Pemprov DKI bergerak cepat membenahi kekacauan birokrasi ini. Ia menekankan bahwa arahan Presiden Prabowo melalui Asta Cita adalah pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan tidak memberatkan masyarakat.
Saat di Konfirmasi melalui Pesan WhatsApp Walikota Jakarta Pusat Tutup Mata.
![]()













