Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA
Kamis, 05 November 2026, Penyalahgunaan intersepsi komunikasi negara memperlihatkan bagaimana kewenangan pengawasan dapat berubah menjadi instrumen kontrol politik dan pelemahan demokrasi. Akuntabilitas institusional, supremasi hukum, dan perlindungan privasi menjadi prasyarat untuk mencegah kekuasaan pengawasan berjalan untuk agenda politik tertentu.
“Surveillance capitalism unilaterally claims human experience as free raw material for translation into behavioral data.” – Shoshana Zuboff (The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power)
Dalam mitologi Maya dan Aztek, sosok tezcatlipoca (cermin samar) merepresentasikan entitas pengawas tak kasatmata yang mengintai seluruh aktivitas manusia melalui cermin obsidian yang gelap, memanipulasi nasib individu tanpa pernah menghadirkan dirinya untuk dihakimi.
Keberadaan tezcatlipoca menciptakan paranoia kolektif karena kekuasaannya beroperasi melalui tliltic (semacam makhluk bayangan) yang tidak terpantau, di mana tatanan sosial yang rasional dikelupas dan digantikan oleh kehendak absolut penguasa.
Melalui alegori cermin rahasia ini, kepatuhan masyarakat diciptakan bukan melalui kesepakatan rasional, melainkan melalui ancaman konstan dari pengawasan rahasia yang melompati garis perbatasan akuntabilitas publik.
Mitos ini menemukan manifestasi modernnya dalam praktik kewenangan pengawasan komunikasi kontemporer, di mana teknologi intersepsi digital menjelma menjadi cermin rahasia kekuasaan negara.
Penyalahgunaan kewenangan pengawasan komunikasi merupakan persoalan struktural yang melampaui pelanggaran prosedural individual, dengan karakteristik berupa penyadapan tanpa legitimasi hukum, penargetan tokoh-tokoh sentral politik dan jurnalis, serta penyalahgunaan infrastruktur pengawasan negara, meskipun tingkat pembuktian dan pola pertanggungjawaban hukumnya berbeda.
Variasi tersebut semakin memperlihatkan bahwa ancaman terhadap akuntabilitas institusional tidak hanya terletak pada praktik intersepsi ilegal, tetapi juga pada potensi manipulasi kewenangan, pelemahan pengawasan demokratis, dan penghilangan bukti yang dapat menghambat pengungkapan penyimpangan.
Polemik sentralnya terletak pada kontradiksi mendasar antara klaim formal keabsahan administratif negara hukum di satu sisi, dan kenyataan pembusukan institusional yang diakibatkan oleh privatisasi serta instrumentalisasi aparat intelijen oleh kekuasaan politik di sisi lain.
Anatomi Empiris Penyalahgunaan Intersepsi Negara
Dalam dokumen Report on the Investigation of Alleged Infringements and Maladministration in the Application of Union Law in Relation to the Use of Pegasus and Equivalent Surveillance Spyware (European Parliament, 2023), diungkapkan bahwa penggunaan perangkat pengintai komersial canggih seperti Pegasus dan Predator di negara-negara anggota Uni Eropa, termasuk Yunani dan Polandia, telah menjangkau ratusan pejabat publik, jurnalis, dan oposisi politik, di mana di Yunani saja tercatat lebih dari 15.000 perintah penyadapan atas nama keselamatan nasional dikeluarkan setiap tahunnya tanpa mekanisme uji peradilan yang independen.
Skala intervensi ini menegaskan bahwa intersepsi komunikasi bukan lagi sekadar tindakan insidental untuk penegakan hukum, melainkan instrumen tata kelola politik yang mengikis independensi institusional secara masif.
Kondisi tersebut diperkuat oleh temuan dalam The Right to Privacy in the Digital Age (UN High Commissioner for Human Rights, 2022), yang melaporkan bahwa di Meksiko, lebih dari 15.000 nomor telepon, termasuk milik setidaknya 25 jurnalis independen dan aktivis hak asasi manusia, menjadi sasaran peretasan perangkat lunak intelijen tanpa izin peradilan yang sah selama kurun waktu lima tahun.
Data komparatif ini menunjukkan bahwa penyadapan tanpa legitimasi hukum telah bertransformasi dari sekadar penyimpangan oknum menjadi patologi struktural yang merintangi kebebasan sipil secara sistematis.
Manifestasi paling ekstrem dari kebusukan struktural pengawasan ini tecermin dalam insiden pengawasan massal yang mengguncang North Macedonia.
Berdasarkan pengkajian mendalam dalam The Recommendations of the Senior Experts’ Group on Fundamental Issues of the Rule of Law (European Commission, 2015), Badan Keamanan dan Intelijen Kontra (UBK) di negara tersebut secara ilegal dan sistematis menyadap lebih dari 20.000 individu selama rentang waktu empat tahun, yang mencakup sedikitnya 100 jurnalis, tokoh oposisi utama, hakim, dan pimpinan keagamaan.
Laporan tersebut mencatat bahwa sistem penangkapan sinyal digital dijalankan secara langsung dari fasilitas kementerian tanpa adanya verifikasi faktual dari operator telekomunikasi privat, di mana setidaknya 4.000 berkas rekaman penghapusan jejak dihapus secara sengaja untuk memusnahkan bukti keterlibatan pejabat tinggi.
Fakta empiris ini membuktikan bahwa tatkala infrastruktur pengawasan negara terkonsolidasi di bawah kendali eksekutif tanpa pengawasan independen, mekanisme pengawasan dan keseimbangan akan lumpuh secara menyeluruh, sehingga menghilangkan kemungkinan transparansi dan pengungkapan penyimpangan dari dalam tubuh institusi itu sendiri.
Dekomposisi Konseptual Kekuasaan Pengawasan Digital
Untuk memahami bagaimana penyadapan tanpa legitimasi hukum menginfiltrasi tata kelola negara, fenomena ini harus dibaca melalui kacamata dekonstruksi teoritis terhadap imperatif pengawasan.
Shoshana Zuboff mengungkapkan bahwa logika akumulasi digital telah mengubah esensi kedaulatan individu menjadi komoditas kontrol, sebagaimana Zuboff menegaskan: “Surveillance capitalism unilaterally claims human experience as free raw material for translation into behavioral data” (Kapitalisme pengawasan secara sepihak mengklaim pengalaman manusia sebagai bahan mentah gratis untuk diterjemahkan menjadi data perilaku) (Zuboff, 2019:8).
Kerangka konseptual ini mengekspos bagaimana negara meminjam dan mengadaptasi logika ekstraktif pengawasan privat untuk memperluas jangkauan dominasinya terhadap ranah domestik warga negara.
Ketika pengalaman hidup, komunikasi rahasia, dan dialog politik jurnalis serta oposisi dikurangi nilainya menjadi sekadar data perilaku yang dapat diintersepsi dan dianalisis, negara tidak hanya mengabaikan hak atas privasi, melainkan mereduksi otonomi moral warga negara menjadi objek manipulasi politik yang pasif.
Pergeseran dari ekstraksi data menuju normalisasi penyimpangan hukum menemukan penjelasan filosofis yang lebih tajam dalam pemikiran Giorgio Agamben mengenai suspensi tatanan konstitusional.
Agamben menguraikan bagaimana kebiasaan kekuasaan dalam menangguhkan hukum demi alasan keamanan berujung pada pembentukan struktur otoriter yang menetap, dengan menyatakan: “The state of exception is not a special type of law; it is the suspension of the juridical order itself” (Keadaan darurat bukanlah jenis hukum khusus; itu merupakan penangguhan atas tatanan hukum itu sendiri) (Agamben, 2005:4).
Dalam konteks penyadapan politik di Serbia, Polandia, maupun Yunani, klaim atas keamanan nasional difungsikan sebagai argumentasi prosedural untuk membenarkan penangguhan hak-hak konstitusional dasar.
Operasi pengawasan yang tersembunyi menciptakan keadaan darurat permanen di mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung warga dari kejahatan kekuasaan, melainkan menjadi instrumen penundukan yang membebaskan eksekutif dari ketaatan terhadap norma hukum formal.
Diskusi mengenai kekuasaan pengawasan ini menemukan kedalaman analisis ketika mempertemukan perspektif Byung-Chul Han (2014) dengan pemikiran Frank Pasquale (2015).
Han berargumen bahwa rezim pengawasan modern tidak lagi bekerja melalui kejamnya kekerasan fisik yang kasat mata, melainkan melalui psikopolitik yang menembus pikiran dan secara sukarela mengarahkan kepatuhan subjek melalui transparansi yang dipaksakan.
Perspektif ini melengkapi analisis Pasquale tentang masyarakat kotak hitam, di mana institusi kekuasaan menyembunyikan algoritma serta mekanisme operasionalnya di balik benteng kerahasiaan negara sementara menuntut ketelanjangan informasi secara total dari masyarakat.
Sintesis dari kedua pemikiran ini melahirkan proposisi analitis bahwa ancaman terbesar terhadap akuntabilitas demokratis terjadi ketika terdapat asimetri informasi yang radikal: negara menjelma menjadi entitas kotak hitam yang tak tertembus, sementara masyarakat sipil dipaksa berada dalam kondisi transparan yang rentan.
Kontradiksi antara legitimasi formal administratif dan realitas sosial otoriter ini membuktikan bahwa keberadaan institusi pengawas hukum yang pasif hanya berfungsi sebagai fasad untuk menyembunyikan pembusukan substansi demokrasi.
Manifestasi Yurisprudensi dan Instabilitas Institusional
Skandal Watergate memperlihatkan penyalahgunaan kewenangan pengawasan untuk kepentingan kompetisi politik melalui penyadapan ilegal terhadap kantor pusat Partai Demokrat di kompleks Watergate, Washington, D.C., pada 17 Juni 1972.
Operasi tersebut melibatkan individu-individu yang memiliki hubungan dengan komite kampanye pemilihan kembali Presiden Richard Nixon dan bertujuan memperoleh informasi internal mengenai lawan politik.
Perkembangan penyelidikan kemudian mengungkap persoalan yang lebih luas, termasuk pemanfaatan sumber daya lembaga negara untuk kepentingan politik, penargetan lawan politik dan jurnalis, serta upaya menghalangi proses penyidikan melalui penyembunyian keterlibatan pejabat pemerintahan dan penghambatan pengungkapan bukti.
Dalam perkara United States v. Nixon, 418 U.S. 683 (1974), Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak klaim hak istimewa eksekutif yang bersifat absolut dan menegaskan bahwa presiden tetap tunduk pada kewajiban hukum dalam proses peradilan.
Watergate menunjukkan bahwa penyadapan ilegal dapat berkembang menjadi instrumen manipulasi kompetisi politik ketika kewenangan eksekutif dan sumber daya institusional digunakan untuk melemahkan oposisi serta menghindari pertanggungjawaban hukum.
Pola penyalahgunaan infrastruktur pengawasan negara untuk kepentingan politik tersebut juga terlihat dalam skandal penyadapan Target–Fortress di North Macedonia, yang mengungkap operasi pengawasan komunikasi terhadap lebih dari 20.000 individu, termasuk politisi, jurnalis, pegawai negeri, dan anggota masyarakat sipil.
Operasi tersebut diduga melibatkan pejabat senior Administration for Security and Counterintelligence (UBK) yang menjalankan penyadapan tanpa legitimasi hukum dan pengawasan yang memadai.
Pengungkapan percakapan rahasia pada 2015 memperlihatkan bagaimana infrastruktur pengawasan negara dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi politik dan mengawasi individu di luar kepentingan penegakan hukum yang sah.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika muncul dugaan penghancuran dua sistem penyadapan pada 2015 untuk menghilangkan jejak operasi.
Melalui dua rangkaian perkara, yaitu Target dan Fortress, kasus ini memperlihatkan keterkaitan antara penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan institusional, penargetan lawan politik dan jurnalis, serta penghancuran bukti untuk menghambat pertanggungjawaban hukum.
Dimensi penyalahgunaan pengawasan yang melibatkan hubungan antara institusi intelijen, kepentingan politik, dan teknologi komersial juga muncul dalam skandal Predatorgate di Yunani.
Perkara ini memperlihatkan dugaan penggunaan mekanisme pengawasan negara dan teknologi spyware komersial terhadap sejumlah tokoh politik, jurnalis, pejabat pemerintahan, personel militer, dan pengusaha.
Salah satu sasaran pentingnya adalah Nikos Androulakis, pemimpin partai oposisi dan anggota Parlemen Eropa, yang menjadi target upaya infeksi spyware Predator sekaligus diketahui mengalami pengawasan oleh National Intelligence Service (EYP).
Jurnalis investigatif Thanasis Koukakis juga menjadi sasaran pengawasan melalui mekanisme penyadapan intelijen dan teknologi spyware.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara lembaga intelijen, pejabat politik, dan penyedia teknologi pengawasan swasta, terutama terkait legitimasi penyadapan, transparansi otorisasi, serta pertanggungjawaban atas penggunaan teknologi tersebut.
Pada Februari 2026, empat individu yang terkait dengan perusahaan penyedia spyware Predator dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Athena, meskipun pelaksanaan hukumannya ditangguhkan selama proses banding.
Pengalaman Yunani memperlihatkan bagaimana teknologi pengawasan dapat menjadi instrumen yang mengancam privasi, kebebasan pers, dan integritas kompetisi politik ketika mekanisme pengendalian kewenangan tidak berjalan secara efektif.
Persoalan mengenai penyalahgunaan teknologi pengawasan untuk memantau lawan politik dan individu yang kritis terhadap pemerintahan juga ditemukan dalam skandal Pegasus di Polandia.
Central Anti-Corruption Bureau (CBA) memperoleh perangkat lunak Pegasus menggunakan dana publik, termasuk dana yang berasal dari Justice Fund, yang kemudian memunculkan persoalan mengenai legalitas pengadaan, tujuan penggunaan, dan pengawasan terhadap teknologi tersebut.
Sejumlah individu dilaporkan menjadi sasaran pengawasan, termasuk politisi oposisi, pengacara, dan tokoh yang terlibat dalam kompetisi politik.
Penyelidikan setelah pergantian pemerintahan pada 2023 mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat dan personel CBA, termasuk pengawasan yang diduga tidak memiliki dasar faktual maupun hukum yang memadai.
Persoalan lain muncul mengenai penguasaan teknis atas infrastruktur Pegasus, akses pihak swasta terhadap sistem, dan pengelolaan data hasil penyadapan.
Perkara ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan pengawasan tidak hanya berkaitan dengan tindakan penyadapan ilegal, tetapi juga mencakup tata kelola teknologi, penggunaan anggaran negara, pengendalian akses terhadap informasi elektronik, dan pertanggungjawaban pejabat yang memberikan otorisasi.
Perluasan kapasitas pengawasan negara melalui teknologi digital juga memperlihatkan konsekuensi terhadap kebebasan masyarakat sipil, sebagaimana terungkap dalam kasus Serbia.
Dalam laporan A Digital Prison: Surveillance and the Suppression of Civil Society in Serbia (2024), Amnesty International mengungkap penggunaan perangkat lunak NoviSpy dan teknologi forensik digital Cellebrite oleh aparat kepolisian dan intelijen untuk memperoleh informasi dari perangkat komunikasi jurnalis, aktivis lingkungan, serta anggota masyarakat sipil tanpa dasar kewenangan yang memadai.
Salah satu kasus yang disorot melibatkan jurnalis Slaviša Milanov, yang perangkat telepon selulernya diduga mengalami manipulasi setelah dirinya berinteraksi dengan aparat kepolisian.
Praktik tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan pengawasan tidak selalu dilakukan melalui penyadapan jaringan telekomunikasi, tetapi juga dapat berlangsung melalui akses langsung terhadap perangkat pribadi dan ekstraksi data elektronik.
Meskipun penargetan tokoh politik bukan merupakan fokus utama pengungkapan kasus ini, pengawasan terhadap jurnalis dan aktivis menunjukkan bagaimana infrastruktur keamanan negara berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, mengintimidasi masyarakat sipil, dan melemahkan kontrol demokratis terhadap tindakan pemerintah.
Dengan demikian, analisis komparatif dan filosofis atas penyalahgunaan pengawasan komunikasi memperlihatkan bahwa krisis utama demokrasi kontemporer tidak terletak pada kegagalan teknis semata, melainkan pada pembusukan struktural tatanan kekuasaan.
Ketika instrumen intelijen dialihfungsikan menjadi senjata politik untuk menundukkan jurnalis dan oposisi, distorsi hukum yang terjadi telah mengikis fondasi legitimasi institusi publik secara mendasar. Reformasi institusional yang mendesak tidak boleh hanya berhenti pada perbaikan Prosedur Operasional Standar atau pembentukan komite pengawas formalis, melainkan harus diarahkan pada pembentukan arsitektur akuntabilitas radikal, termasuk independensi mutlak badan pengawas, enkripsi end-to-end yang dijamin secara konstitusional, serta pembatasan ketat terhadap diskresi eksekutif atas nama keamanan nasional.
Tanpa adanya restrukturisasi mendasar atas akses dan legitimasi pengawasan, cermin rahasia kekuasaan akan terus mengintai dari bayang-bayang, merusak hakikat kebebasan publik dan melumpuhkan masa depan kepemerintahan yang demokratis.
Referensi:
Agamben, G., 2005, State of Exception, University of Chicago Press, Chicago.
Amnesty International, 2024, A Digital Prison: Surveillance and the Suppression of Civil Society in Serbia, Amnesty International, London.
European Commission, 2015, The Recommendations of the Senior Experts’ Group on Fundamental Issues of the Rule of Law: Special Assessment Report on North Macedonia, European Commission, Brussels.
European Parliament, 2023, Report on the Investigation of Alleged Infringements and Maladministration in the Application of Union Law in Relation to the Use of Pegasus and Equivalent Surveillance Spyware, European Parliament, Brussels.
Greek Misdemeanour Court of Athens, 2026, Predator Spyware Surveillance Case: Judgment of 26 February 2026, Athens.
Han, B.-C., 2014, Psychopolitics: Neoliberalism and New Technologies of Power, Verso, London.
Library of Congress, 2024, Watergate: A Resource Guide, Library of Congress, Washington, D.C.
Pasquale, F., 2015, The Black Box Society: The Secret Algorithms That Control Money and Information, Harvard University Press, Cambridge.
Polish National Prosecutor’s Office, 2024, Information on the Investigation Concerning the Pegasus Software, National Prosecutor’s Office, Warsaw.
Polish National Prosecutor’s Office, 2025, Allegations Against Former CBA Officers in the Investigation Concerning Pegasus, National Prosecutor’s Office, Warsaw.
Polish National Prosecutor’s Office, 2025, ABW: The Pegasus System Should Have Been Subject to ICT Security Accreditation, National Prosecutor’s Office, Warsaw.
Polish National Prosecutor’s Office, 2026, Charges Against Former Heads of ABW and SKW in the Pegasus Investigation, National Prosecutor’s Office, Warsaw.
Supreme Court of the United States, 1974, United States v. Nixon, 418 U.S. 683 (1974), United States Reports, Washington, D.C.
Transparency International, 2024, The Target–Fortress Case: Massive Illegal Wiretapping and Destruction of Surveillance Equipment in North Macedonia, Transparency International, Berlin.
UN High Commissioner for Human Rights, 2022, The Right to Privacy in the Digital Age: Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights, United Nations, Geneva.
United States Senate, 1974, Final Report of the Select Committee on Presidential Campaign Activities, U.S. Government Printing Office, Washington, D.C.
Zuboff, S., 2019, The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power, PublicAffairs, New York.
- Sumber : Muhammad Afif
- Editor : S Erfan Nurali


















