Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA
Kamis, 05 November 2026, Pemandangan di ruang sidang PN Jakarta Timur tersebut menyajikan manifestasi nyata dari asas equality before the law—perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendadak dipadati pengunjung pada Kamis, 5 November 2026. Hari itu, majelis hakim menggelar persidangan untuk perkara pidana nomor 300/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo. Agenda persidangan yang menyita perhatian publik tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Ada momen yang paling menyita perhatian dalam persidangan bernomor perkara tersebut. Penuntut umum menghadirkan sosok penting ke muka persidangan sebagai saksi charge atau saksi yang memberatkan terdakwa. Sosok yang hadir tersebut tidak lain adalah Joko Widodo, yang lebih dikenal luas oleh masyarakat Indonesia sebagai Presiden Republik Indonesia ke-7. Kehadiran mantan orang nomor satu di negeri ini di kursi saksi tentu menjadi perhatian khusus berbagai kalangan, mengingat status historis dan posisinya di mata publik.
Meskipun menghadirkan seorang tokoh nasional yang pernah memimpin Indonesia selama dua periode, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tetap bergeming pada prinsip utama penegakan hukum yang objektif. Majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati menunjukkan ketegasan profesional dengan tetap menjalankan seluruh hukum acara pidana yang berlaku secara ketat pada ketentuan KUHAP 2025.
Tidak ada perlakuan khusus atau keistimewaan prosedural yang diberikan hanya karena latar belakang saksi yang pernah menjabat sebagai kepala negara. Pemeriksaan saksi dilakukan secara utuh dan terstruktur sesuai dengan standar baku hukum acara pidana.
Sebagai langkah awal pemeriksaan, majelis hakim tetap menanyakan identitas lengkap saksi secara teliti. Meskipun pekerjaan dan identitas saksi sudah dikenal luas oleh masyarakat sebagai general fact (fakta umum) sebagai Presiden RI ke-7, prosedur formal tetap harus ditegakkan di hadapan persidangan. Hakim secara cermat mencatat dan memverifikasi identitas tersebut ke dalam berita acara sidang.
Selain itu, rangkaian kewajiban prosedural lainnya dijalankan tanpa ada yang terlewat. Majelis hakim memeriksa dengan seksama apakah ada hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan antara saksi Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo. Sebelum memberikan keterangan, saksi juga diambil sumpahnya menurut agama yang dianutnya, serta diingatkan secara tegas oleh ketua majelis mengenai pentingnya untuk bersaksi dengan sebenarnya, sejujurnya, dan konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Pemandangan di ruang sidang PN Jakarta Timur tersebut menyajikan manifestasi nyata dari asas equality before the law—perlakuan yang sama di hadapan hukum. Perkara ini menggambarkan bahwa hukum tidak mengenal kasta, jabatan masa lalu, ataupun status sosial. Siapa pun yang dipanggil ke muka persidangan untuk memberikan keterangan, baik masyarakat biasa maupun mantan presiden, memiliki kedudukan yang setara di hadapan palu keadilan.
Melalui jalannya persidangan ini, PN Jakarta Timur memberikan teladan penting bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan secara profesional dan tidak diskriminatif. Kedatangan Joko Widodo sebagai saksi membuktikan bahwa sistem peradilan pidana kita menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif, di mana hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang siapa saksi yang duduk di kursi pemeriksaan. (ANS)
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
- Sumber : Novritsar Hasintongan Pakpahan
- Editor : S Erfan Nurali



















