Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Polda Lampung Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika, Amankan 10 Tersangka dan Selamatkan 429.683 Jiwa

6
×

Polda Lampung Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika, Amankan 10 Tersangka dan Selamatkan 429.683 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita-24today.co.id || Lampung – Polda Lampung bersama Polres jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung. Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang terus dilakukan jajaran Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani, bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto.

Example 300x600

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, terdiri atas sabu seberat 61,9 kilogram, ganja seberat 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 pcs.

Berdasarkan hasil perhitungan, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai Rp125.123.200.000 (seratus dua puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Dari jumlah barang bukti tersebut, Polda Lampung diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan secara komprehensif serta sinergi seluruh elemen masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, diterapkan pula pasal subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif dalam memerangi peredaran narkotika. Upaya tersebut juga dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba, peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan, serta pengembangan kasus-kasus yang belum tuntas.

Polda Lampung turut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992.

Melalui upaya bersama tersebut, Polda Lampung berkomitmen mewujudkan Provinsi Lampung yang aman, bersih dari narkoba, serta melindungi masa depan generasi muda penerus bangsa.

 

  • Sumber : Humas Mabes Polri
  • Editor : S Erfan Nurali

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights