Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
MA & Kejaksaan

MA Atur Standar Pengelolaan Media Sosial, Pengadilan Wajib Terapkan Verifikasi Konten

2
×

MA Atur Standar Pengelolaan Media Sosial, Pengadilan Wajib Terapkan Verifikasi Konten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memperkuat tata kelola komunikasi publik melalui penerapan standar pengelolaan media massa dan media sosial di seluruh lingkungan peradilan. Melalui pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026, setiap satuan kerja diwajibkan menerapkan mekanisme pengelolaan konten yang terstruktur, mulai dari perencanaan hingga evaluasi publikasi.

Dalam materi sosialisasi yang disampaikan Dewi Indriyani selaku Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA MA, menerangkan salah satu langkah utama yang harus dilakukan setiap pengadilan adalah membentuk tim pengelola melalui keputusan pimpinan. Tim tersebut terdiri atas pembina, penanggung jawab, koordinator, tim produksi konten, serta administrator media massa dan media sosial. Di tingkat pengadilan, sekretaris bertindak sebagai penanggung jawab, sedangkan koordinator dijalankan oleh kepala subbagian pada pengadilan tingkat pertama.

Example 300x600

Dewi melanjutkan bahwa setiap unsur memiliki tugas yang berbeda. “Pembina memberikan arahan dan pengawasan, sementara penanggung jawab memastikan substansi informasi tetap akurat dan tidak mengganggu independensi peradilan. Koordinator bertugas menyusun kalender konten, melakukan verifikasi, serta melaksanakan evaluasi sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.” Pungkas Dewi. “Adapun tim produksi bertanggung jawab menyiapkan naskah, desain visual, infografis, dokumentasi foto, dan video.” Lanjutnya.

Pedoman tersebut juga menetapkan prinsip yang wajib dipenuhi sebelum konten dipublikasikan, yakni akurat, bersumber dari informasi resmi, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, objektif, imparsial, dan menjaga independensi peradilan. “Konten mengenai kegiatan dan layanan diverifikasi oleh koordinator, sedangkan konten yang berkaitan dengan persidangan, perkara, dan putusan harus diverifikasi oleh pembina atau penanggung jawab. Konten yang belum memenuhi persyaratan harus diperbaiki sebelum diajukan kembali.” Tegas Dewi dalam paparannya.

Selain mekanisme verifikasi, MA mengatur penanganan kekeliruan informasi. Koreksi harus dilakukan secara transparan dengan mencantumkan keterangan koreksi atau memperlihatkan perubahan yang dilakukan. Penarikan sementara konten dilaksanakan atas arahan pembina atau penanggung jawab, dan setiap tindakan tersebut wajib dicatat oleh koordinator. Dengan demikian, penghapusan konten tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan koreksi.

Dalam berinteraksi dengan masyarakat, Dewi menegaskan bahwa pengelola media sosial diminta bersikap netral, sopan, profesional, dan responsif. Keluhan pelayanan diarahkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung, sedangkan kritik terhadap substansi putusan tidak ditanggapi dengan perdebatan, melainkan cukup diberikan informasi mengenai mekanisme hukum yang tersedia. “Kolom komentar juga diupayakan tetap terbuka, khususnya bagi kritik yang disampaikan secara sopan dan konstruktif.” ungkap Dewi.

  • Sumber : Bagus mizan – Dandapala Contributor
  • Editor : S Erfan Nurali
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *