Berita-24today.co.id || GARUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asep Mulyana, menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses Masa Sidang I Tahun 2026 di Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Selasa (13/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah persoalan pelayanan publik menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, kendala layanan Lapad Ruhama, hingga persoalan pendataan desil yang dinilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Reses ini menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi secara langsung, khususnya oleh warga yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan dan bantuan sosial dari pemerintah.
Kegiatan tersebut dihadiri para Ketua RW 1 hingga RW 6, sekitar 30 Ketua RT, Babinsa, serta tokoh masyarakat Pamekarsari. Keterlibatan unsur masyarakat dari berbagai wilayah diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi dan kebutuhan warga di tingkat lingkungan.
Salah satu persoalan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Kondisi ini menjadi perhatian karena status kepesertaan yang bermasalah dapat menimbulkan kendala bagi masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Bagi warga dengan kondisi ekonomi terbatas, kepastian status kepesertaan jaminan kesehatan menjadi hal penting. Mereka membutuhkan informasi yang jelas mengenai penyebab penonaktifan, mekanisme pengaktifan kembali, serta jalur penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asep Mulyana menilai, aspirasi masyarakat tersebut perlu menjadi perhatian bersama dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Menurutnya, persoalan pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dilihat dari aspek administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai status kepesertaan dan langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi kendala.
Penanganan keluhan tersebut membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi kesehatan, BPJS Kesehatan, serta instansi lain sesuai dengan penyebab permasalahan masing-masing warga.
Selain BPJS Kesehatan, warga juga menyampaikan keluhan terkait layanan Lapad Ruhama serta persoalan pendataan desil yang berkaitan dengan penentuan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Persoalan data desil menjadi penting karena data sosial ekonomi dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam proses penentuan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah. Ketidaksesuaian data dengan kondisi riil masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan ketika warga membutuhkan dukungan atau bantuan sosial.
Warga yang merasa kondisi ekonominya belum terwakili secara tepat dalam pendataan perlu mendapatkan penjelasan mengenai status datanya, mekanisme verifikasi, serta prosedur pengajuan pembaruan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Dalam konteks tersebut, verifikasi lapangan menjadi salah satu langkah penting untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Pemerintah desa dan perangkat daerah terkait diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur pengaduan dan pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, warga tidak hanya menerima informasi mengenai status desilnya, tetapi juga mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila merasa datanya belum sesuai.
Sementara itu, keluhan terkait Lapad Ruhama perlu ditelusuri lebih lanjut agar diketahui bentuk kendala yang dialami warga, termasuk aspek pelayanan, akses, maupun tindak lanjut pengaduan jika berkaitan dengan program tersebut.
Asep Mulyana menegaskan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat menjadi catatan penting untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait. Penanganannya perlu dilakukan secara tepat agar keluhan warga tidak berhenti sebatas penyampaian aspirasi.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut, Asep Mulyana menjalankan kegiatan reses untuk mendengarkan langsung kebutuhan masyarakat sekaligus menghimpun berbagai persoalan yang berkembang di wilayah daerah pemilihannya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah, terutama instansi yang menangani urusan kesehatan, sosial, dan pengelolaan data penerima manfaat.
“Persoalan yang disampaikan masyarakat ini perlu menjadi perhatian bersama. Kita harus melihat penyebabnya, memastikan data dan kondisi warga sesuai, serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar ada langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Asep.
Menurutnya, aspirasi yang dihimpun melalui reses merupakan bahan penting dalam menjalankan fungsi representasi, pengawasan, serta penyampaian kebutuhan masyarakat kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, tindak lanjut terhadap setiap keluhan perlu disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi. DPRD dapat mendorong koordinasi dan melakukan pengawasan, sementara penyelesaian teknis harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan.
Masyarakat Pamekarsari berharap aspirasi mengenai BPJS Kesehatan nonaktif, layanan Lapad Ruhama, dan pendataan desil tidak berhenti pada pencatatan dalam agenda reses. Mereka menginginkan adanya tindak lanjut yang jelas sehingga persoalan yang dihadapi dapat memperoleh kepastian penyelesaian.
Warga juga berharap Bupati dan Wakil Bupati Garut beserta perangkat daerah terkait memberikan perhatian terhadap berbagai kendala pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama warga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Keluhan yang disampaikan dalam reses tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari tersedianya program, tetapi juga dari kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan, kejelasan informasi, serta kepastian mekanisme pengaduan.
Khusus dalam persoalan bantuan sosial, ketepatan data perlu menjadi perhatian agar proses penetapan penerima manfaat dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data juga perlu memperoleh penjelasan mengenai mekanisme koreksi yang tersedia.
Begitu pula dengan pelayanan kesehatan. Status kepesertaan yang tidak aktif perlu ditangani berdasarkan penyebabnya, dengan memberikan informasi yang jelas mengenai pilihan penyelesaian bagi warga yang terdampak.
Melalui reses Masa Sidang I Tahun 2026 di Pamekarsari, Asep Mulyana diharapkan dapat membawa aspirasi tersebut ke dalam pembahasan dan koordinasi di tingkat kabupaten.
Bagi masyarakat, ukuran penting dari kegiatan reses bukan hanya tersampaikannya keluhan, melainkan adanya kejelasan mengenai pihak yang menangani, tahapan penyelesaian, dan perkembangan tindak lanjutnya.
Dengan koordinasi yang baik antara DPRD, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi pelayanan terkait, berbagai persoalan yang disampaikan warga diharapkan dapat ditangani secara terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. (Rus)













