Berita-24today.co.id || MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Lubai Polres Muara Enim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan cara merusak dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026. Seorang pria berinisial HA (31) diamankan setelah diduga mencuri satu unit telepon genggam milik seorang sopir di halaman Rumah Makan Sri BW, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Aisen Hower, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai kehilangan telepon genggam milik R (40) saat sedang singgah di rumah makan tersebut.
Peristiwa bermula ketika R (40) bersama anaknya melintas menggunakan mobil dump truck di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja. Saat berhenti di Rumah Makan Sri BW, korban turun dari kendaraan dan meninggalkan telepon genggam Redmi A5 warna hijau di atas dashboard. Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali ke mobil dan mendapati kendaraan dalam keadaan terbuka serta telepon genggam miliknya telah hilang.
Korban kemudian mencari seorang pria yang sebelumnya terlihat berada di sekitar mobil. Pria tersebut akhirnya ditemukan tidak jauh dari rumah makan. Saat ditanya mengenai telepon genggam tersebut, pria itu sempat mengelak, namun kemudian mengakui perbuatannya dan mengatakan telepon genggam telah dibuang ke semak-semak. Korban bersama rekannya kemudian mencari hingga barang tersebut ditemukan.
Setelah telepon genggam ditemukan, korban melakukan pemeriksaan dan mendapati uang sebesar Rp600 ribu yang berada di akun DANA miliknya telah hilang. Selain itu, kartu ATM Bank BRI yang sebelumnya diselipkan pada silikon telepon genggam juga diketahui tidak ada. Barang bukti berupa satu unit Redmi A5 warna hijau kemudian diamankan bersama terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubai Ipda A Mahalli Ramadhoni, S.H., M.H., melapor kepada Kapolsek Lubai. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim memimpin Tim Srigala Lubai menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas bersama korban melakukan pencarian dan berhasil menemukan HA (31), yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, HA mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi telepon genggam yang dibuang. Petugas bersama korban kemudian menemukan barang tersebut di semak-semak sekitar satu meter dari lokasi pelaku. HA beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lubai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Motif yang terungkap dari rangkaian kejadian tersebut adalah mengambil telepon genggam milik korban dan uang yang berada di dalam akun DANA. Namun, seluruh proses hukum dan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut tetap dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim Kompol RTM. Situmorang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan, terutama ketika menyimpan barang berharga di dalam mobil. Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan benar-benar terkunci dan tidak meninggalkan telepon genggam, uang, kartu ATM, maupun barang berharga lainnya di tempat yang mudah terlihat guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian, tutupnya.
- Sumber : Humas Polres Muara Enim
- Editor : S Erfan Nurali













