banner 728x250

Toko Kosmetik di Kamal Muara Diduga Jadi Kedok Jual Obat Keras, Polisi Sita 1.904 Butir

banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA — Sebuah toko kosmetik di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjadi kedok untuk menjual obat keras secara ilegal. Polisi menangkap seorang pria berinisial M saat diduga melakukan transaksi obat-obatan tersebut.

Dari penggerebekan pada Jumat malam, 2 Oktober 2026, polisi menyita sedikitnya 1.904 butir obat keras, terdiri atas 414 butir Hexymer dan 1.490 butir Tramadol.

Example 300x600

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan pengungkapan itu berawal dari penyelidikan anggota Reskrim terhadap dugaan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan di wilayah Penjaringan.

“Anggota mendapatkan informasi adanya aktivitas penjualan obat berbahaya. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mencurigai seorang laki-laki dan kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan,” kata Agta dalam konferensi pers, Selasa, 6 Oktober 2026.

M ditangkap di toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Bundaran Kamal Muara Nomor 9, RT 7/RW 1, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan.

Selain ribuan butir obat, polisi mengamankan telepon seluler, uang tunai Rp1,25 juta yang disebut berkaitan dengan hasil penjualan, serta sebuah tas ransel.

Telepon seluler tersebut menjadi salah satu barang penting bagi penyidik. Polisi menemukan komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras, termasuk komunikasi M dengan seseorang berinisial Y.

Menurut Agta, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari Y. Pengiriman obat diduga dilakukan sekitar 30 September 2026.

“Untuk pemasoknya masih kami kembangkan. Tersangka M mendapatkan obat tersebut dari saudara Y dan sampai sekarang masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

Polisi menduga aktivitas penjualan obat tersebut bukan bagian dari pekerjaan resmi M. Tersangka diketahui bekerja di toko tersebut sebagai penjaga sekaligus membantu menjual kosmetik.

M disebut telah bekerja sekitar dua bulan dengan bayaran sekitar Rp2 juta per bulan dan uang makan Rp100 ribu per hari.

“Yang bersangkutan sebenarnya bekerja menjaga toko kosmetik. Tetapi pada saat kami lakukan penindakan, dia sedang melakukan aktivitas penjualan obat berbahaya,” kata Agta.

Polisi menduga bisnis obat keras tersebut dijalankan untuk mendapatkan keuntungan. Agta menyebut obat yang diperoleh dengan harga sekitar Rp50 ribu dijual kembali sekitar Rp90 ribu.

“Motifnya berdasarkan pemeriksaan sementara adalah ekonomi atau mencari keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Agta.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim mengatakan toko tersebut telah beroperasi sekitar tiga tahun. Pemilik toko diduga berada di Aceh dan masih dalam penyelidikan.

“Awalnya toko tersebut memang toko kosmetik. Kami masih melakukan penyelidikan terkait pemilik dan pihak yang memasok obat-obatan tersebut,” kata Kiki.

Menurut Kiki, jumlah obat yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas penjualan yang bukan sekadar kepemilikan untuk penggunaan pribadi.

Polisi masih menelusuri jalur pengiriman obat tersebut, termasuk bagaimana barang tersebut bisa sampai ke toko di kawasan Kamal Muara.

Peredaran obat keras menjadi perhatian khusus Polsek Metro Penjaringan karena polisi menduga obat-obatan tersebut disalahgunakan oleh sebagian remaja.

Agta mengatakan obat-obatan tertentu yang disalahgunakan dapat menjadi salah satu faktor yang memicu perilaku agresif dan kemudian berujung pada perkelahian atau tawuran.

“Obat-obat ini disalahgunakan oleh anak-anak remaja yang ingin membangkitkan semangat dan keberanian. Dampaknya dapat berimbas pada aksi perkelahian bersama atau tawuran,” kata Agta.

Karena itu, kata dia, pemberantasan tawuran tidak cukup hanya dengan melakukan patroli ketika aksi terjadi. Polisi juga berupaya memutus sumber barang yang diduga disalahgunakan.

“Pemicu dan tempat aksinya sama-sama kami jaga. Titik rawan tawuran kami lakukan pengawasan, sementara peredaran obat yang diduga menjadi salah satu pemicunya juga kami tindak,” ujarnya.

Polsek Metro Penjaringan menyatakan operasi akan terus dilakukan, terutama pada jam-jam rawan tawuran, yakni sekitar pukul 22.00 hingga 06.00 WIB.

Atas perbuatannya, M dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi menyebut sangkaan utama Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyidik juga menerapkan ketentuan lain sebagai sangkaan alternatif sesuai hasil pemeriksaan dan perkembangan perkara.

Polisi masih memburu Y yang disebut sebagai pemasok. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi obat tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Kalau ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” kata Kiki.

Kasus ini menjadi perhatian polisi karena toko yang secara kasatmata bergerak sebagai toko kosmetik diduga digunakan untuk aktivitas penjualan obat keras secara ilegal. Polisi kini berupaya membongkar dari mana obat tersebut berasal dan ke mana saja peredarannya.

 

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *