Berita-24today.co.id || GARUT – Sebanyak 61 pasangan warga Kabupaten Garut mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu dan memperoleh fasilitas pelayanan untuk mendapatkan kepastian hukum serta pencatatan perkawinan secara resmi.
Kegiatan tersebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut serta instansi terkait.
Sidang Isbat Nikah Terpadu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, Kepala Pengadilan Agama Garut, Camat Banyuresmi, serta para pasangan peserta sidang yang berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut.
Program ini menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan pencatatan perkawinan, khususnya pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana mengatakan, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama dan instansi terkait untuk memberikan akses pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, persoalan perkawinan tidak hanya menyangkut hubungan antara pasangan suami istri, tetapi juga berkaitan dengan status hukum dan administrasi keluarga.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan administrasi perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan, perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan kendala ketika keluarga membutuhkan berbagai dokumen dan pelayanan administrasi yang berkaitan dengan status perkawinan.
Karena itu, menurut Yayan, fasilitasi isbat nikah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Harapannya, masyarakat yang mengikuti proses ini dapat memperoleh kepastian terkait status perkawinannya dan selanjutnya memiliki dokumen administrasi yang diperlukan untuk kepentingan keluarga,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan bagi masyarakat.
Ia menyebut masih terdapat masyarakat di Kabupaten Garut yang melangsungkan perkawinan namun belum memiliki pencatatan resmi. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan bagi keluarga ketika berhadapan dengan berbagai kebutuhan administrasi dan hukum.
“Ini adalah langkah nyata Pemerintah Kabupaten Garut untuk mencatatkan masyarakat Garut secara resmi melalui Pengadilan Agama Garut. Ini dilakukan karena di Garut masih ada kejadian pernikahan di bawah tangan,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Bupati menambahkan, perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan hambatan dalam berbagai persoalan keluarga, termasuk ketika berkaitan dengan hak waris maupun kepentingan administrasi lainnya.
“Pernikahan di bawah tangan ini nantinya bisa merugikan keluarga, seperti masalah waris, asuransi dan yang lain-lain. Ini nantinya akan terhambat,” jelasnya.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan lembaga terkait. Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam proses persidangan dan penetapan perkara isbat nikah, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi pelayanan bagi masyarakat.
Keterlibatan Disdukcapil juga menjadi bagian dari rangkaian pelayanan administrasi kependudukan setelah adanya penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui model pelayanan terpadu tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses terhadap proses hukum perkawinan, tetapi juga diarahkan untuk melengkapi administrasi kependudukan yang diperlukan.
Bagi 61 pasangan peserta, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi momentum penting untuk menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan yang selama ini mereka hadapi.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara terukur dan menyentuh masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendorong kesadaran warga agar perkawinan dicatatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pencatatan perkawinan yang tertib, pemerintah berharap hak-hak administratif dan kepastian hukum bagi pasangan serta keluarga dapat lebih terlindungi.(Rus)













