Berita-24today.co.id || GARUT – Sebanyak 61 pasangan warga Kabupaten Garut kini resmi memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026), dan dihadiri Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, Kepala Pengadilan Agama Garut, Camat Banyuresmi, serta para peserta sidang isbat nikah terpadu yang berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian dan tertib administrasi hukum perkawinan, khususnya bagi pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen resmi pencatatan perkawinan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan pencatatan perkawinan secara resmi.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang melangsungkan pernikahan namun belum mencatatkannya secara resmi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi dan hukum bagi pasangan maupun anggota keluarganya di kemudian hari.
“Ini adalah langkah nyata Pemerintah Kabupaten Garut untuk mencatatkan masyarakat Garut secara resmi melalui Pengadilan Agama Garut. Ini dilakukan karena di Garut masih ada pernikahan yang belum tercatat secara resmi,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Ia menilai, pencatatan perkawinan memiliki arti penting karena berkaitan dengan berbagai kebutuhan hukum dan administrasi keluarga.
“Pernikahan yang belum tercatat nantinya dapat merugikan keluarga, seperti dalam persoalan waris, asuransi dan hal-hal lainnya yang bisa mengalami hambatan,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk memastikan status perkawinannya tercatat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak hukum keluarga dapat terlindungi.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana menjelaskan bahwa kegiatan sidang isbat nikah terpadu tidak semata-mata berkaitan dengan penerbitan buku nikah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan dan perlindungan keluarga.
Menurut Yayan, melalui pelayanan terpadu tersebut, masyarakat diberikan akses untuk memperoleh kepastian status perkawinan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan,” ujar Yayan Waryana.
Ia menambahkan, pencatatan perkawinan memiliki keterkaitan dengan berbagai dokumen kependudukan dan kebutuhan administratif keluarga. Dengan adanya dokumen perkawinan yang sah dan tercatat, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi yang berkaitan dengan keluarga.
Program tersebut, lanjut Yayan, juga menjadi bentuk sinergi antarlembaga, khususnya antara Pemerintah Kabupaten Garut, Pengadilan Agama dan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini memperlihatkan adanya kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah. Pengadilan Agama memiliki peran dalam proses penetapan status perkawinan sesuai ketentuan hukum, sementara pemerintah daerah membantu dari sisi fasilitasi pelayanan dan administrasi kependudukan.
Keterlibatan Disdukcapil juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status perkawinan setelah proses hukum terpenuhi.
Bagi 61 pasangan peserta, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap pelayanan terpadu semacam ini dapat terus diperkuat agar masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi perkawinan memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.
Dengan demikian, program isbat nikah tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga di masa mendatang. (Rus)













