Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA, Jumat, 02/10/2026, Ia berharap hasil riset kolaboratif antara BRIN, MA, dan akademisi ini kelak tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga menjadi rujukan mendasar dan valid bagi Komisi III DPR RI.
Kepala Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi, S.E., M.A., Ph.D., secara resmi menutup Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo” , pada Rabu (30/9).
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini diikuti secara antusias oleh sekitar 210 peserta luring dan 80 peserta daring dari kalangan praktisi hukum, akademisi, hingga para hakim.
Dalam sambutan penutupnya, Nawawi menyampaikan dua poin utama terkait tindak lanjut dari seluruh rangkaian diskusi dan pemikiran yang berkembang selama seminar berlangsung.
Poin pertama yang ditegaskan Nawawi, adalah komitmen BRIN untuk merumuskan secara komprehensif seluruh gagasan, masukan, dan poin strategis dari para narasumber serta peserta seminar.
Tim Pusat Riset Hukum BRIN yang dikoordinasi oleh Dr. Ismail Rumadan, M.H. akan menyusun dokumen rekomendasi formal tersebut untuk diserahkan secara resmi kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan masukan legislasi RUU Jabatan Hakim.
Poin kedua, Nawawi mengumumkan, BRIN akan mengawal isu regulasi jabatan hakim melalui riset lanjutan berkelanjutan.
BRIN berencana memanfaatkan skema riset kolaborasi terbaru, yakni Program PRIMA yang diluncurkan pada akhir Agustus, untuk menggandeng berbagai pemangku kepentingan.
Melalui program ini, Pusat Riset Hukum BRIN akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) serta perguruan tinggi seperti Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) dan kampus-kampus lainnya.
Kerja sama ini bertujuan untuk melakukan kajian akademis yang mendalam mengenai penataan regulasi dan kedudukan jabatan hakim di Indonesia.
Nawawi juga menekankan pentingnya perumusan kebijakan publik yang berbasis pada riset yang teruji (evidence-based policy atau research-based policy).
Ia berharap hasil riset kolaboratif antara BRIN, MA, dan akademisi ini kelak tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga menjadi rujukan mendasar dan valid bagi Komisi III DPR RI serta Pemerintah dalam merumuskan undang-undang yang mampu memperkokoh independensi peradilan di Indonesia.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
- Sumber : Nadia Yurisa Adila
- Editor : S Erfan Nurali













