Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA, Rabu, 30 September 2026, Asas itikad baik dalam Pasal 1338 (3) KUHPerdata bertransformasi dari sekadar teks formal menjadi pedoman mewujudkan keadilan substansial.
Pendahuluan
Dalam lanskap hukum perdata Indonesia, hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan senantiasa bertumpu pada kekuatan mengikat kontrak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Doktrin klasik pacta sunt servanda ini menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang. Kendati demikian, penerapan yang kaku terhadap teks klausula tertulis sering kali memenjarakan para pihak dalam kepastian hukum yang semu, yang pada muaranya melahirkan ketidakadilan substansial. Permasalahan mendasar muncul tatkala salah satu pihak memanfaatkan posisi tawar yang tidak seimbang (unequal bargaining power) atau celah normatif untuk memaksakan haknya secara harfiah, sekalipun tindakan tersebut nyata-nyata mencederai norma kepatutan masyarakat.
Sebagai penyeimbang normatif, hukum menghadirkan asas itikad baik (goede trouw) sebagaimana diatur eksplisit dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang mewajibkan setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Persoalannya, batasan itikad baik kerap kali kabur dalam praktik meja hijau, sehingga kerap disalahgunakan oleh pihak yang beriktikad buruk untuk berlindung di balik legalitas formal. Oleh karena itu, mendudukkan asas itikad baik secara dinamis melalui doktrin hukum, regulasi teknis Mahkamah Agung, serta yurisprudensi tetap menjadi krusial untuk mencegah kesewenang-wenangan terselubung di balik lembar-lembar klausula kontrak.
Dimensi Doktrinal dan Problematika Penerapan Itikad Baik
Memaknai asas itikad baik tidak boleh direduksi secara sempit. Purwahid Patrik menegaskan bahwa kewajiban melaksanakan perjanjian dengan itikad baik tidak terbatas pada kepatuhan harfiah atas apa yang tertulis. Lebih jauh, asas ini menuntut para pihak untuk senantiasa mengintegrasikan unsur kepatutan, keadilan, serta kebiasaan yang hidup di masyarakat selama proses pemenuhan hak dan kewajiban. Keterikatan para pihak tidak berhenti pada formalitas teks, melainkan mencakup kewajiban etis untuk bertindak rasional dan patut.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja memetakan asas itikad baik ke dalam dua dimensi utama yakni pertama, Itikad Baik Subjektif (subjectieve goede trouw): Berfokus pada suasana batin atau kejujuran mental seseorang saat perbuatan hukum dilakukan, di mana ia meyakini secara tulus bahwa syarat-syarat hukum telah dipenuhi tanpa niat merugikan pihak lain.
Kedua, Itikad Baik Objektif (objectieve goede trouw): Mengukur tindakan berdasarkan standar obyektif tentang kejujuran, kepatutan, dan kewajaran yang berlaku umum. Suatu perbuatan dapat dinilai melanggar itikad baik secara objektif apabila cara pelaksanaan haknya terbukti tidak patut, terlepas dari pengakuan batiniah pelakunya.
Dalam praktik peradilan, pendekatan positivistik yang kaku kerap memicu sengketa ketika hakim hanya terpaku pada keabsahan formal kontrak. Pihak berposisi tawar kuat sering kali mengeksekusi hak secara sewenang-wenang seperti pada transaksi jual beli tanah atau eksekusi jaminan hanya karena memegang dokumen otentik, dengan mengabaikan kerugian tidak adil yang dialami pihak lain.
Pergeseran Paradigma melalui Yurisprudensi dan Pedoman Mahkamah Agung
Perkembangan yurisprudensi modern dan terbitnya petunjuk teknis Mahkamah Agung menjadi titik balik penting dalam mengoreksi kekakuan tersebut. Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, Mahkamah Agung secara konsisten menggariskan kriteria ketat mengenai perlindungan hukum dan pembeli beritikad baik. Pihak dalam perjanjian tidak lagi serta-merta dilindungi hukum hanya karena memegang akta otentik, melainkan wajib membuktikan kecermatan objektif, seperti memeriksa riwayat fisik objek, kepatuhan harga pasar, dan memastikan tidak ada hak pihak ketiga yang dilanggar.
Prinsip ini sejalan dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung yang menguji dan membatasi keberlakuan kesepakatan formal:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 136 K/Sip/1956 (Penerapan Fungsi Korektif Itikad Baik): Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim berwenang meneliti dan membatalkan pelaksanaan hak yang bersumber dari perjanjian apabila pelaksanaan hak tersebut nyata-nyata bertentangan dengan keadilan dan kepatutan (beperkende en aanvullende werking van de redelijkheid en billijkheid).
Putusan Mahkamah Agung RI No. 3400 K/Pdt/1985 (Perlindungan Pembeli Beritikad Baik): Yurisprudensi ini menggariskan bahwa pembeli yang beritikad baik dan telah melakukan penelitian secara cermat wajib dilindungi oleh hukum, sekalipun di kemudian hari terungkap bahwa penjual tidak berhak atas objek yang dijualnya.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1260 K/Pdt/2015 (Itikad Baik Objektif dalam Eksekusi Perjanjian): Kaidah hukum putusan ini menegaskan bahwa ikatan formal kontrak tidak dapat dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan eksekusi sepihak yang melanggar kepatutan dan kepatuhan sosial yang wajar.
Melalui integrasi yurisprudensi dan petunjuk SEMA ini, asas itikad baik bekerja sebagai instrumen pembatas (beperkende werking). Hakim diberikan wewenang yudisial untuk menembus dinding formalitas hukum demi meluruskan akibat-akibat perjanjian yang secara formal terlihat sah, tetapi secara substansial melukai rasa keadilan.
Penutup
Asas itikad baik merupakan pilar utama yang menjaga agar hukum perjanjian tidak menjelma menjadi alat penindasan yang kaku. Pergeseran paradigma dari kepastian hukum yang dogmatis menuju keadilan substansial membuktikan bahwa pelaksanaan perjanjian harus senantiasa tunduk pada norma kejujuran, kepatutan, dan kewajaran sosial. Integrasi antara doktrin hukum klasik, SEMA terbaru, serta konsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan pedoman yang terukur bagi hakim untuk menguji perbuatan hukum secara objektif. Kepastian hukum yang sejati tidak lahir dari kepatuhan buta terhadap teks kontrak, melainkan dari tegaknya hak dan kewajiban di atas landasan itikad baik.
Daftar Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 136 K/Sip/1956 tanggal 31 Oktober 1957 (Kaidah: Fungsi korektif asas itikad baik terhadap pelaksanaan perjanjian yang melanggar kepatutan).
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3400 K/Pdt/1985 tanggal 12 November 1987 (Kaidah: Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik).
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1260 K/Pdt/2015 tanggal 20 April 2016 (Kaidah: Penilaian itikad baik objektif dalam pelaksanaan klausula perjanjian).
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Patrik, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Memahami Perikatan dan Perjanjian pada Umumnya). Bandung: Mandar Maju, 1994.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2002
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
- Sumber : M. Yanis Saputra / Humas MA
- Editor : S Erfan Nurali













