Berita-24today.co.id || Lampung — Pelaksanaan Rapat Umum Anggota (RUA) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bandar Lampung pada 27 September 2026 menuai sorotan. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari keputusan pencabutan nomor anggota Pauli Diva Arini hingga dugaan keterlibatan individu yang memiliki afiliasi dengan Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung.
RUA yang digelar di Margasiswa PMKRI tersebut menghasilkan Keputusan Nomor 01/TAP/RUA/09/2026 tentang Pencabutan Nomor Anggota PMKRI atas nama Pauli Diva Arini, mantan Ketua PMKRI Cabang Bandar Lampung periode 2024–2025.
Keputusan itu dipersoalkan karena menyangkut hak keanggotaan dan berlangsung di tengah dinamika kepengurusan pusat PMKRI yang masih menjadi perdebatan internal. Namun, dasar pertimbangan, proses pengambilan keputusan, serta kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMKRI perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum dapat disimpulkan terdapat pelanggaran organisasi.
Dugaan Keterlibatan Kader Pemuda Katolik
Sorotan lain tertuju pada dugaan keterlibatan sejumlah individu yang disebut memiliki posisi di Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung dalam proses penyelenggaraan RUA.
Ignatius Limpad Kharismawan, yang disebut sebagai Ketua Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung, dikaitkan dengan proses inisiasi RUA. Petrus F. Leta, yang disebut sebagai sekretaris organisasi tersebut, juga disebut turut terlibat. Sementara itu, Apriano Dos Reis, yang disebut menjabat Ketua Ad Hoc Panitia RUA, diketahui memiliki keterkaitan dengan Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan batas peran masing-masing individu dalam proses internal PMKRI, terutama terkait persiapan forum, pembentukan panitia, hingga pengambilan keputusan.
Pihak yang mempersoalkan pelaksanaan RUA menilai, proses pengambilan keputusan internal organisasi mahasiswa perlu dijalankan secara mandiri dan berpedoman pada aturan organisasi.
Meski demikian, afiliasi seseorang dengan organisasi lain tidak serta-merta membuktikan adanya intervensi. Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan keterangan mengenai bentuk keterlibatan, kapasitas saat bertindak, serta bukti yang dapat diverifikasi.
Hak Klarifikasi Pauli Diva Arini Dipersoalkan
Selain dugaan keterlibatan pihak eksternal, prosedur pencabutan nomor anggota Pauli Diva Arini turut menjadi persoalan.
Menurut pihak yang keberatan terhadap keputusan RUA, Pauli tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk hadir dan memberikan klarifikasi sebelum keputusan ditetapkan.
Apabila benar tidak tersedia kesempatan yang layak bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap prosedur organisasi. Namun, untuk menilai apakah terjadi pelanggaran AD/ART, perlu diperiksa ketentuan yang berlaku, tata tertib RUA, surat pemanggilan, risalah persidangan, serta dokumen yang menjadi dasar keputusan.
Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada perbedaan pendapat, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan aturan dan fakta yang jelas.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, keterangan mengenai alasan resmi pencabutan nomor anggota, dasar pertimbangan forum, serta tanggapan Pauli Diva Arini belum tercantum secara lengkap.
Independensi PMKRI Jadi Perhatian
Dugaan keterlibatan individu yang memiliki afiliasi dengan organisasi lain juga memunculkan pertanyaan mengenai independensi RUA, terlebih di tengah dinamika kepengurusan pusat PMKRI.
Dalam organisasi yang memiliki mekanisme kaderisasi dan demokrasi internal, proses pengambilan keputusan perlu memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, serta terbuka terhadap evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, klarifikasi dari panitia RUA, pimpinan forum, dan individu yang disebut terlibat diperlukan untuk menjelaskan bagaimana forum tersebut diinisiasi, siapa saja yang berperan dalam persiapannya, serta bagaimana keputusan pencabutan nomor anggota ditetapkan.
Apabila terdapat dugaan arahan atau pengaruh dari organisasi eksternal, dugaan itu perlu diuji melalui bukti konkret. Sebaliknya, apabila individu yang bersangkutan bertindak dalam kapasitas pribadi, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Minta Transparansi dan Penyelesaian Sesuai AD/ART
Persoalan RUA PMKRI Cabang Bandar Lampung diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen keputusan RUA, dasar pencabutan nomor anggota, tata tertib persidangan, daftar kehadiran, serta risalah forum dapat menjadi bagian penting dalam menilai apakah proses telah berjalan sesuai ketentuan organisasi.
Klarifikasi dari Pauli Diva Arini, panitia RUA, pimpinan PMKRI Cabang Bandar Lampung, serta pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung juga diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut pencabutan nomor anggota seorang kader. Lebih jauh, kasus tersebut berkaitan dengan kepastian prosedur organisasi, penghormatan terhadap hak anggota, transparansi pengambilan keputusan, dan batas peran individu yang memiliki afiliasi dengan organisasi lain.
Seluruh pihak perlu diberi ruang yang proporsional untuk menyampaikan keterangan. Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat bertumpu pada fakta yang terverifikasi dan aturan organisasi, bukan semata-mata pada dugaan atau pernyataan sepihak.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan dan keberatan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tidak bersalah.













