banner 728x250

TO Ops Sikat I Musi 2026, Team Lebah Bekuk Terduga Pelaku Curas di Pagar Jati

banner 468x60

Berita-24today.co.id || MUARA ENIM — Pengejaran para pelaku kejahatan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026 kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim melalui Team Lebah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (44) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

S (44), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Panang Enim, diamankan Team Lebah pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Saat diamankan, yang bersangkutan dilaporkan tidak melakukan perlawanan.

Example 300x600

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Agung IPTU Roland K.S. Baemamenteng, S.Tr.K., M.Si., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan Target Operasi (TO) Sikat I Musi 2026.

“Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang dicari dalam perkara ini. Setelah informasi mengenai keberadaannya diperoleh, Team Lebah bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Roland.

Kasus curas tersebut terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim.

Saat itu, korban berinisial AA (21), warga Kecamatan Semende Darat Tengah, melintas menggunakan kendaraan Colt Diesel dari arah Baturaja.

Ketika berada di kawasan Desa Lambur, kendaraan korban diduga dihadang oleh lima orang yang tidak dikenal. Korban kemudian menghentikan kendaraannya.

Berdasarkan laporan kepolisian, para pelaku selanjutnya meminta uang kepada korban. Permintaan tersebut awalnya sebesar Rp50 ribu, kemudian kembali meminta Rp100 ribu.

Situasi berubah tegang ketika salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya ke leher korban sambil melakukan pengancaman.

Dalam kondisi tersebut, korban menyerahkan uang yang dibawanya sebesar Rp1.750.000 serta satu unit telepon seluler Vivo Y18 warna cokelat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp3.750.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Agung.

Setelah perkara tersebut ditangani, Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melakukan penyelidikan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Dalam pengembangan perkara, polisi mencatat lima orang sebagai pihak yang terkait dalam perkara tersebut, yakni:

– S (44) — tertangkap dan diamankan polisi;
– EW (23) — telah menjalani hukuman;
– O (27) — telah menjalani hukuman;
– R (27) — telah menjalani hukuman;
– E (30) — tercatat dalam laporan sebagai DPO.

Team Lebah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan S (44). Informasi yang diperoleh mengarah ke rumahnya di Desa Pagar Jati, Kamis (24/9/26) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, personel mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan.

S kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporan pengungkapan tersebut turut dicantumkan barang bukti berupa kotak telepon seluler Vivo Y18

Selain itu, terdapat satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter, bergagang kayu yang dililit lakban warna merah, hitam dan kuning, beserta sarung pisau dari kayu yang dililit lakban warna hitam dan kuning.

Dari kronologi yang dilaporkan, aksi tersebut dilakukan dengan cara menghadang kendaraan korban, meminta uang, kemudian melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam hingga korban menyerahkan uang dan telepon selulernya.

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.

“Jajaran Polres Muara Enim terus melakukan upaya pengungkapan terhadap perkara yang menjadi sasaran Operasi Sikat I Musi 2026. Setiap informasi mengenai keberadaan pihak yang diduga terlibat tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP RTM. Situmorang.

Saat ini, S (44) telah diamankan di Polsek Tanjung Agung untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai laporan pengungkapan perkara.

 

  • Sumber : Humas Polres Muara Enim 
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *