Berita-24today.co.id || MUARA ENIM — Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian getah karet yang terjadi di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Seorang pria berinisial A (37), warga Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, diamankan polisi setelah diduga mengambil getah karet milik seorang petani.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Budianto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut,” ujar IPTU Budianto.
Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di kebun karet yang berada di Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Pelapor sekaligus korban, MR (29), seorang petani asal Kecamatan Gelumbang, saat itu hendak mengangkat getah karet yang berada di kebunnya.
Namun, korban mendapati getah karet miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian bersama saksi berinisial TA (41) menemui A (37) untuk menanyakan keberadaan getah karet tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, A kemudian mengakui telah mengambil getah karet milik korban dan menyampaikan bahwa getah tersebut hendak dijual kepada seseorang yang disebut OM YADI.
Korban bersama saksi kemudian mengambil kembali getah karet tersebut dari lokasi yang disebutkan.
Getah karet yang berhasil diamankan sebanyak 1 keping dengan berat sekitar 50 kilogram.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan A (37).
Kapolsek Gelumbang IPTU Budianto, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andri Trisna, S.H., M.H., bersama anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Petugas bergerak menuju Desa Betung, Kecamatan Gelumbang. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan saat berada di rumahnya.
Selanjutnya, A (37) dibawa ke Polsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 buah keranjang warna hijau yang berisikan getah karet dengan berat sekitar 50 kilogram.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Muara Enim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian jajaran kepolisian. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara dan mengamankan pihak yang diduga terlibat guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP RTM. Situmorang.
Saat ini, A (37) telah diamankan di Polsek Gelumbang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
- Sumber : Humas Polres Muara Enim
- Editor : S Erfan Nurali













