banner 728x250

Warga Bekasi Bisa Perpanjang SIM di Layanan Keliling, Ini Jadwalnya

banner 468x60

Berita-24today.co.id || BEKASI — Warga Kabupaten Bekasi yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus selalu mendatangi kantor Satpas. Kepolisian menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen berkendara tersebut.

Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi kembali hadir pada pekan ini. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Example 300x600

Mengacu informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @polantascikarang, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada periode 24-26 September 2026 dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Berikut jadwalnya:

Kamis, 24 September 2026
Layanan dibuka pukul 10.00 WIB hingga selesai di Millenia Hub Metland Cibitung.

Jumat, 25 September 2026
Layanan dibuka pukul 10.00 WIB hingga selesai di Pratama Bangunan Hyundai, Serang Baru.

Sabtu, 26 September 2026
Layanan tidak operasional.

Dokumen yang Harus Dibawa

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan. Untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C, dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan fotokopi SIM lama, surat keterangan sehat, serta keterangan lulus tes psikologi.

Pemohon juga harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Biaya

Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM yang dicantumkan dalam informasi layanan adalah:

– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Selain SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM juga tersedia di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang pada Senin hingga Jumat.

Masyarakat diimbau memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing. Pengurusan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis agar dokumen berkendara tetap sesuai ketentuan.

Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pelayanan administrasi kepolisian dengan lokasi yang lebih mudah dijangkau.

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *