Berita-24today.co.id
Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk (PT RMK) dengan 5 orang eks karyawannya melalui mekanisme Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muara Enim belum menemui titik temu.
Mediasi ketiga yang digelar pada Selasa , 22 September 2026 di Kantor Disnakertrans Muara Enim (Gedung UPTD BLK) tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak. Dari pihak perusahaan diwakili oleh Pak Hendrik (Bagian External) dan Pak Husni (HR RMKO Emplasmen) sebagai perwakilan resmi PT RMK. Sementara dari pihak pekerja hadir 5 eks karyawan:
1. Shafa Adelia A – Admin Expeditor
2. Fidelia Alvina G – Field Support
3. Aji Apriliyan – Mekanik
4. Payung Randi Saputra – Driver PT
5. Rahmat Jumhadi – Driver PT
Berdasarkan informasi yang dihimpun BERITA24 TODAY di lokasi mediasi, terdapat dua klaster tuntutan yang disampaikan pekerja:
Pertama, Shafa Adelia A dan Rahmat Jumhadi menuntut sisa pembayaran gaji hingga akhir masa kontrak PKWT. Keduanya mengaku hubungan kerja PKWT-nya berakhir sebelum masa kontrak habis, sehingga merujuk pada Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo PP No. 35 Tahun 2021, pihak yang memutuskan kontrak sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu kontrak berakhir.
Kedua, tiga eks karyawan lainnya, yakni Fidelia Alvina G, Aji Apriliyan, dan Payung Randi Saputra menuntut uang kompensasi PKWT sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil mediasi, pihak perusahaan melalui perwakilannya menyampaikan bahwa untuk 3 orang eks karyawan, perusahaan hanya mampu membayarkan kompensasi sebesar 50%. Sementara untuk 2 orang eks karyawan (Shafa dan Rahmat) dengan tuntutan sisa gaji kontrak, perusahaan menyatakan belum dapat memenuhi tuntutan tersebut.
Pihak perusahaan melalui perwakilannya juga menyampaikan, apabila belum tercapai kesepakatan, maka dipersilakan untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, yakni melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pihak pekerja menyatakan keberatan atas tawaran tersebut dan tetap pada tuntutan awal untuk dibayarkan 100% sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan belum adanya kesepakatan pada Tripartit ke-3 ini, maka sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mediator Hubungan Industrial pada Disnakertrans Muara Enim akan menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai tindak lanjut.
Laporan: Tim BERITA24 TODAY
Editor: Redaksi













