banner 728x250

UPTD PPA Garut Pastikan Pendampingan Korban Dugaan Asusila Berlanjut, Fokus pada Pemulihan Psikologis

banner 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut memastikan pendampingan terhadap korban dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan anak di bawah umur terus berjalan. Pendampingan dilakukan tidak hanya dalam proses hukum, tetapi juga mencakup pemeriksaan medis dan pemulihan psikologis korban.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD PPA Kabupaten Garut, Santi Susanti, S.IP., M.Si., saat diwawancarai awak media melalui WhatsApp (WA), Senin (21/9/2026).

Example 300x600

Santi menjelaskan, UPTD PPA telah melakukan sejumlah langkah pendampingan terhadap korban berinisial NN, di antaranya pendampingan untuk pemeriksaan visum serta asesmen psikologis.

Menurutnya, asesmen psikologi terhadap NN telah dilakukan pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil asesmen tersebut, korban menyampaikan keinginannya agar persoalan yang sedang dihadapinya dapat segera diselesaikan.

“Berdasarkan asesmen, korban menyampaikan bahwa ia ingin proses permasalahan segera selesai. Ia juga menyampaikan tidak ingin kasusnya menjadi viral karena khawatir permasalahan yang menimpanya diketahui banyak orang,” ujar Santi.

Santi menegaskan, kondisi psikologis korban menjadi salah satu perhatian utama UPTD PPA. Karena itu, selain asesmen awal, korban juga mendapatkan pendampingan psikolog klinis dan akan memperoleh layanan psikologis lanjutan sesuai kebutuhan.

“UPTD melakukan pendampingan visum ke RSUD dan pendampingan psikolog selama proses hukum berjalan. Pendampingan akan terus dilakukan selama korban membutuhkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila korban masih mengalami trauma atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, UPTD PPA akan menjadwalkan kembali sesi dengan psikolog.

Menurut Santi, proses pemulihan psikologis korban tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap korban memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga metode penanganannya harus disesuaikan.

“UPTD akan terus menjadwalkan untuk korban psikolog apabila mengalami trauma yang belum sembuh. Itu sudah menjadi kinerja yang berkesinambungan,” katanya.

Selain pendampingan psikologis, UPTD PPA Kabupaten Garut juga menyediakan layanan dukungan psikologis, konseling, serta trauma healing bagi korban. Dalam kondisi tertentu, UPTD PPA juga memiliki fasilitas rumah aman sementara untuk memberikan perlindungan kepada korban yang membutuhkan.

Santi menerangkan, UPTD PPA juga memiliki ruang pengaduan khusus, mekanisme perlindungan identitas korban, kode etik petugas, serta penyediaan rumah aman sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Menjaga keberlanjutan sesi konseling harus menciptakan lingkungan rumah yang aman, menjamin fisik dan emosional serta harus menghindari sikap menghakimi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam proses pemulihan korban. Keluarga diharapkan mampu menjadi tempat yang aman bagi anak, menjaga kerahasiaan kasus, serta memberikan dukungan tanpa memberikan tekanan maupun menghakimi korban.

“Sebagai keluarga harus menjadi pendengar aktif dan membantu perkembangan perilaku anak,” ujarnya.

Pemulihan Membutuhkan Waktu dan Pendekatan Khusus

Dalam proses pendampingan, UPTD PPA tidak menutup kemungkinan adanya kendala, terutama karena kondisi korban yang mengalami trauma membutuhkan waktu dan metode penanganan yang spesifik.

Karena itu, proses pendampingan dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan perkembangan pemulihannya.

Santi menegaskan, penanganan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) serta melibatkan tenaga profesional sesuai kebutuhan, seperti psikolog klinis, pekerja sosial (peksos), dan konselor hukum.

“Penanganan dilakukan berdasarkan SOP dan oleh tenaga ahli profesional, yaitu psikolog klinis, peksos, serta konselor hukum,” pungkasnya.

UPTD PPA Kabupaten Garut memastikan pendampingan terhadap korban tetap berjalan selama korban membutuhkan. Dalam proses tersebut, perlindungan identitas dan keamanan korban menjadi bagian penting agar proses hukum dapat berjalan tanpa menambah beban psikologis bagi korban. (Rus)

Loading

banner 325x300
Penulis: Rus86
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *