banner 728x250
Kasus  

1 Unit Mobil Alphard Disita, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap Kejati Sumsel

banner 468x60

SUMATERA SELATAN, 18 Februari 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait perkara penerimaan suap atau gratifikasi dalam proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Yang ditangkap adalah oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya berinisial RA. Kedua tersangka diduga menerima uang sebesar sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka proyek yang memiliki nilai kontrak Rp 7 miliar.

Example 300x600

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim.

Dari hasil penyelidikan, uang yang diterima tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil Alphard berwarna putih dengan plat nomor B 2451 KYR. Barang bukti yang disita meliputi mobil tersebut, dokumen, handphone, dan surat yang dianggap relevan dengan perkara.

Hingga saat ini, telah ada 10 orang saksi yang diperiksa. Kejati Sumsel menyatakan bahwa perkara akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah daerah, termasuk kepala daerah.

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *