banner 728x250

BBM Subsidi Diduga Diperjualbelikan, Polres Garut Ringkus Tersangka di Cibalong

banner 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT – Polres Garut melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dan menahan satu orang tersangka yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Penindakan dilakukan Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Garut pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi penindakan berada di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong.

Example 300x600

Tersangka berinisial SL alias AC (38), laki-laki asal Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Ia diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Berdasarkan hasil penindakan sementara, BBM tersebut diduga dibeli dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk kemudian dibawa dan dijual kembali di wilayah Cibalong, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 16 jerigen/kompan yang masing-masing berisi sekitar 35 liter BBM. Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Blind Van warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujar AKP Herman saat ditemui awak media, Kamis (13/8/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan manfaatnya dapat diterima masyarakat yang berhak.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengambil keuntungan dengan cara melanggar ketentuan dalam pendistribusian maupun perdagangan BBM bersubsidi. Polisi menyatakan setiap temuan dugaan penyalahgunaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Loading

banner 325x300
Penulis: Rus86
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *