Berita-24today.co.id || GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., pada Kamis (6/8/2026).
Kapolres menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Garut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Kampung Salagedang, RT 002 RW 006, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Korban, seorang warga Kecamatan Tarogong Kidul, mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dada, perut, hingga leher akibat sabetan senjata tajam. Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan karena luka yang dideritanya sangat parah.
Tidak lama setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Garut bersama Polsek Banyuresmi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias B (55), warga Kecamatan Banyuresmi, yang diketahui bersembunyi di lahan tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolres Garut menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika tersangka sedang memberi makan musang peliharaannya. Saat itu tersangka melihat korban berada di balik tembok kandang musang. Keduanya kemudian saling bertatapan sebelum korban melontarkan ucapan yang memicu emosi tersangka hingga terjadi adu mulut.
Situasi semakin memanas ketika tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah golok yang sebelumnya digunakan untuk mencacah ayam sebagai pakan musang. Saat kembali keluar rumah, korban sempat memukul bahu dan pundak tersangka.
Merasa tersulut emosi, tersangka kemudian membalas dengan mengayunkan golok secara berulang kali ke arah korban hingga mengenai beberapa bagian tubuh vital. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah.
“Tersangka kemudian mengambil sebilah golok yang tadinya digunakan untuk memberi pakan musang dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya,” ujar Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku, satu potong sarung, satu jaket berwarna hijau, serta satu baju lengan panjang berwarna putih yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Garut juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Niko N. Adi Putra.(**)













