banner 728x250

Polisi Bekuk Pencuri Motor Bermodus Petugas Keamanan di Cakung

Screenshot 20260804 145012 Gallery
banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta – Polsek Cakung menangkap seorang pria berinisial Z yang diduga mencuri sepeda motor dengan modus menyamar sebagai petugas keamanan lingkungan di kawasan Tipar Cakung Barat, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian tersebut.

Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H. mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Example 300x600

Menurut Andre, pelaku berkeliling di permukiman warga dengan mengaku sebagai petugas keamanan atau hansip. Modus tersebut dilakukan agar warga tidak menaruh curiga saat pelaku mengamati kendaraan yang terparkir.

“Setelah menemukan sepeda motor yang menjadi sasaran, pelaku langsung merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Andre.

Aksi pelaku kemudian diketahui oleh Ketua RT dan warga setempat yang segera melaporkan kejadian itu kepada Polsek Cakung. Tim Reserse Kriminal yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu set kunci letter T beserta anak kuncinya, serta STNK kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan warga Penggilingan, Jakarta Timur. Meski berdomisili di wilayah lain, pelaku memilih beraksi di kawasan Tipar Cakung Barat dengan memanfaatkan penyamarannya sebagai petugas keamanan lingkungan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, yakni tiga kali di wilayah Cakung dan satu kali di Jakarta Utara. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Andre.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *