banner 728x250

DLH DKI Denda Tiga Pelaku Pembuangan Sampah Liar Pemicu Kebakaran di Kramat Jati

IMG 20260804 WA0238
banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta Timur, 4 Agustus 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pelaku pembuangan sampah liar yang diduga memicu kebakaran lahan kosong di Jalan Penggilingan Baru I, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, akhir pekan lalu.

Sanksi tersebut diputuskan setelah ketiga pelaku menjalani sidang klarifikasi di Ruang Rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Example 300x600

Ketiga pelaku merupakan kru mobil bak sampah yang terdiri atas dua orang sopir dan satu orang kernet. Mereka dinyatakan melanggar ketentuan mengenai pembuangan sampah di luar tempat yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH Provinsi DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan penindakan bermula dari peninjauan ulang ke lokasi kebakaran pada Senin (3/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah dan puing secara ilegal di lahan kosong yang kemudian terbakar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ketiga pelaku dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 131 Ayat (1). Masing-masing pelaku dijatuhi denda sebesar Rp5 juta.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Apabila petugas sampah tersebut mengulangi perbuatannya, kami akan mengenakan sanksi yang lebih berat,” tegas Helmy.

Salah seorang pelaku, Tri Joko, mengakui kesalahannya karena membuang sampah di lokasi tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan kosong tersebut merupakan lokasi pembuangan sampah ilegal dan menyadari tindakannya telah melanggar aturan.

Tri mengatakan sanksi yang diterimanya menjadi pelajaran berharga agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya mengimbau teman-teman petugas sampah agar membuang sampah pada tempat yang semestinya. Saya sudah merasakan sendiri konsekuensinya karena dikenai denda, dan saya berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan lagi,” ujar Tri.

  • Sumber : PWI Pokja Walikota Jakarta Timur
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *