Berita-24today.co.id || Surakarta, 24 Juli 2026 – Di tengah derasnya perhatian publik terhadap dinamika Karaton Surakarta Hadiningrat, satu pesan yang ingin ditegaskan adalah bahwa masa depan Karaton harus dibangun di atas kepastian hukum, penghormatan terhadap adat, kejujuran sejarah, dan penguatan kelembagaan. Bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan demi memastikan salah satu warisan budaya paling berharga milik bangsa Indonesia tetap lestari.
Pesan tersebut disampaikan Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd. (Gusti Moeng), sebagai sikap resmi Karaton menyikapi meningkatnya perhatian masyarakat yang berkembang melalui pemberitaan media, diskusi publik, media sosial, hingga petisi yang mendapat dukungan luas.
Menurut Karaton, besarnya perhatian publik justru menunjukkan bahwa Karaton Surakarta Hadiningrat masih memiliki tempat istimewa dalam kehidupan bangsa. Selama lebih dari dua setengah abad, Karaton tidak hanya menjadi saksi perjalanan sejarah, tetapi juga menjadi pusat berkembangnya tradisi, seni, tata nilai, pendidikan budaya, dan identitas peradaban Jawa.
“Karaton adalah amanah sejarah dan amanah bangsa. Menjaganya bukan hanya tanggung jawab keluarga besar Karaton, tetapi juga menjadi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Gusti Moeng.
Kepastian Menjadi Jalan Pelestarian
Karaton berpandangan bahwa berbagai dinamika yang berlangsung selama bertahun-tahun harus diselesaikan melalui proses yang mengedepankan objektivitas, transparansi, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hukum dan paugeran adat.
Karaton menegaskan bahwa tujuan utama dari setiap proses bukanlah menghasilkan kemenangan bagi salah satu pihak, melainkan menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan yang mampu menjadi fondasi pelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat untuk generasi mendatang.
Bagi Karaton, kepastian tersebut menjadi syarat penting agar fungsi Karaton sebagai pusat pelestarian budaya, pendidikan, sejarah, seni, dan warisan peradaban dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Warisan Budaya yang Menjadi Milik Bangsa
Sebagai Dinasti Mataram yang berdiri sejak 1745 dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, Karaton Surakarta Hadiningrat memikul tanggung jawab yang jauh melampaui pelestarian bangunan bersejarah.
Karaton juga menjaga kesinambungan adat istiadat, manuskrip kuno, seni tradisi, arsitektur, bahasa, nilai-nilai luhur, hingga berbagai warisan budaya takbenda yang menjadi bagian penting dari identitas Indonesia.
Karena itu, setiap langkah penyelesaian yang ditempuh harus mengedepankan kepentingan pelestarian budaya di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Lembaga Dewan Adat Ditegaskan Sebagai Bagian Resmi Karaton
Karaton kembali menegaskan bahwa Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan badan hukum yang sah dan menjadi bagian integral dari struktur kelembagaan Karaton.
Lembaga tersebut, menurut Karaton, bukan organisasi di luar lingkungan Karaton, melainkan representasi resmi keluarga besar Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga Pakubuwono XIII yang memiliki mandat menjaga paugeran adat, kesinambungan sejarah, serta kehormatan Karaton.
Keberadaan lembaga ini dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun tetap terjaga.
Sambut Kolaborasi dengan Pemerintah
Karaton juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat pelindungan dan pengembangan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Karaton menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, menghormati paugeran adat, serta mengedepankan kepentingan pelestarian budaya nasional.
Menurut Karaton, kolaborasi antara pemerintah, keluarga besar Karaton, budayawan, akademisi, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya tersebut.
Ilmu Pengetahuan Dukung Proses Pencarian Kebenaran
Karaton juga membuka ruang bagi pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan sebagai instrumen pendukung dalam proses pencarian kebenaran apabila dipandang diperlukan oleh pihak yang berwenang.
Pendekatan ilmiah, termasuk pemeriksaan DNA apabila relevan dalam suatu proses, dinilai dapat memberikan kontribusi selama dilakukan secara profesional, independen, objektif, menghormati hak asasi manusia, hak atas privasi, serta berdasarkan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan.
Namun Karaton menegaskan bahwa hasil pendekatan ilmiah harus dipertimbangkan bersama bukti hukum, fakta sejarah, silsilah, dokumen resmi, dan paugeran adat sehingga menghasilkan keputusan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Momentum Memperkuat Persatuan
Karaton mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan perhatian publik terhadap Karaton Surakarta sebagai momentum memperkuat persatuan dan rekonsiliasi.
Menurut Karaton, dialog yang sehat, penghormatan terhadap hukum, penghargaan terhadap sejarah, serta komitmen menjaga budaya harus menjadi jalan bersama dalam menyelesaikan berbagai dinamika yang berkembang.
“Karaton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar peninggalan masa lalu. Karaton adalah warisan budaya bangsa yang hidup. Menjaga Karaton berarti menjaga jati diri Indonesia, merawat nilai-nilai luhur, dan memastikan warisan peradaban tetap diwariskan kepada generasi yang akan datang,” tutup Gusti Moeng.
- Penulis : S Erfan Nurali
- Editor : Redaksi













